KUBU RAYA —21-Mei-2026 tajuk tajam news.com.
Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya.
Kali ini sorotan tajam mengarah ke SPBU 64.783.19 di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, yang diduga menjadi titik permainan solar subsidi berskala besar menggunakan modus antrean truk dan tangki siluman.
Tim media yang turun langsung ke lapangan menemukan adanya aktivitas mencurigakan berupa kendaraan truk pengantre solar subsidi keluar masuk SPBU, kemudian bergerak menuju sebuah gudang penampungan yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.
Dugaan kuat, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru dialihkan dan ditimbun demi keuntungan kelompok tertentu.
Ironisnya, menurut keterangan warga sekitar, aktivitas ilegal tersebut disebut bukan baru berlangsung satu atau dua hari, melainkan diduga sudah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kalau memang aparat serius, seharusnya kegiatan seperti ini sudah lama dibongkar.
Mustahil aktivitas sebesar ini tidak terpantau,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Tim media juga mengaku telah mengantongi dokumentasi berupa foto dan video terkait aktivitas kendaraan yang diduga membawa solar subsidi menuju gudang penampungan.
Situasi sempat memanas ketika awak media mempertanyakan aktivitas tersebut kepada penjaga gudang, hingga terjadi adu argumen di lokasi.
Publik kini menunggu keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat untuk membuktikan komitmen dalam memberantas mafia BBM subsidi yang selama ini menjadi musuh rakyat kecil.
Masyarakat mendesak Direktorat Kriminal Khusus segera turun tangan melakukan penggerebekan, penyitaan, hingga penelusuran dugaan aktor intelektual dan pihak yang diduga menjadi “bekingan” dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Negara dirugikan, rakyat kecil susah mendapatkan solar, sementara oknum mafia diduga bebas menikmati keuntungan,” tegas warga lainnya.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri bukan pelanggaran ringan.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Migas karena menyalahgunakan distribusi barang subsidi yang menjadi hak masyarakat.
Sorotan juga diarahkan kepada Pertamina dan BPH Migas agar tidak hanya diam melihat dugaan permainan solar subsidi di lapangan.
Evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak bocor ke mafia penimbun.
Tim media menegaskan pemberitaan ini disampaikan demi kepentingan publik dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pihak SPBU, pengelola gudang, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Narasumber:WGR

