SPBU Bengaras Diduga Layani Pengisian Jeriken, Publik Minta Pengawasan Diperketat

Tajuktajamnews.com,KETAPANG,KALBAR — SPBU 64.788.16 yang berada di Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan dugaan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang dinilai tidak lazim.

Temuan tersebut muncul dalam penelusuran lapangan yang dilakukan pada Kamis (14/5/2026). Dalam investigasi itu, sebuah kendaraan jenis Daihatsu Gran Max disebut warga kerap datang ke lokasi untuk melakukan pengisian BBM subsidi sambil membawa sejumlah jeriken.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah ketatnya aturan distribusi BBM subsidi. Warga menilai kendaraan angkut dengan muatan beberapa jeriken tampak leluasa melakukan pengisian di SPBU tersebut.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah beberapa kali melihat pola serupa. Mereka menilai apabila pengisian dilakukan untuk penampungan dalam jumlah besar atau diperjualbelikan kembali, maka hal itu berpotensi menyimpang dari tujuan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna tertentu.

“Kalau masyarakat kecil membawa satu jeriken biasanya diminta surat rekomendasi. Tapi kalau kendaraan tertentu datang membawa beberapa jeriken, pengisian terlihat lancar,” ujar salah seorang warga.

Tim media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada pihak manajemen SPBU melalui pesan WhatsApp pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 14.56 WIB. Namun, menurut keterangan tim media, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan jawaban dan nomor wartawan disebut langsung diblokir.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi dan respons terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

Regulasi yang Menjadi Sorotan

Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, sejumlah regulasi dinilai berpotensi menjadi dasar penindakan, di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.

• Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, terkait tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, termasuk pengaturan pembelian menggunakan jeriken.

Dalam regulasi tersebut, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga memiliki kewenangan melakukan pengawasan, audit distribusi, hingga evaluasi operasional SPBU apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Sorotan terhadap Keterbukaan Informasi

Sikap pemblokiran nomor wartawan saat proses konfirmasi juga menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi publik.

Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 yang menyebutkan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Meski demikian, tindakan pemblokiran kontak secara pribadi tidak serta-merta memenuhi unsur pidana dalam UU Pers. Namun, apabila dilakukan untuk menghambat proses konfirmasi terhadap isu yang menyangkut kepentingan publik, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap transparansi pelayanan.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang dapat melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas tersebut secara objektif dan terbuka.

Warga juga berharap pengawasan distribusi BBM subsidi dapat dilakukan lebih ketat agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sumber: Investigasi lapangan tim media, keterangan warga, dan dokumen regulasi terkait.

Editor : DM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *