Tajuktajamnews.com,Ketapang,Kalbar —Sejumlah warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, resmi melaporkan kepala desa (kades) setempat ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Mustakim, bersama elemen masyarakat pada Senin (4/5/2026).
Mustakim mengatakan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun Anggaran 2025.
“Kami bersama masyarakat Desa Riam Bunut hari ini resmi melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa,” ujar Mustakim kepada wartawan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut didukung oleh bukti awal berupa temuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Temuan itu mencakup dugaan markup pada penggunaan alat berat (hour meter/HM) dalam proyek jalan usaha tani, serta ketidaksesuaian nota belanja program ketahanan pangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Berdasarkan catatan temuan BPD, terdapat indikasi markup dan ketidaksesuaian anggaran dengan nilai yang cukup besar,” jelasnya.
Mustakim menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ketapang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan profesional. Kami juga menunggu hasil penyelidikan agar kasus ini dapat dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses awal penanganan laporan tersebut. Masyarakat pun berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Editor : DM

