Diduga Langgar Etika Jurnalistik, Peliputan Tiga Oknum Wartawan di SPBU Pontianak Tuai Sorotan

Pontianak, Kalbar | 08 Mei 2026

Aktivitas peliputan yang dilakukan tiga oknum wartawan di area SPBU 64.781.21 pada 8 Mei 2026 menuai sorotan publik setelah muncul klaim dugaan intimidasi dan penyanderaan yang sebelumnya diberitakan salah satu media online.Bidik utama 7.com.

Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan media Tajuk Tajam nesw.com, sejumlah keterangan dari pihak SPBU, warga sekitar, hingga informasi awal dari kepolisian justru memunculkan dugaan adanya pelanggaran etika profesi jurnalistik dalam kegiatan peliputan tersebut.

Pimpinan redaksi Tajuk Tajam nesw.com, Ruslan S.H. menjelaskan bahwa dari hasil konfirmasi terhadap pihak pengelola SPBU dan karyawan, ketiga wartawan tersebut datang melakukan pengambilan dokumentasi dan peliputan tanpa melakukan komunikasi maupun izin awal kepada pihak yang akan dikonfirmasi.

Situasi itu kemudian memicu perdebatan mulut di lokasi antara wartawan dan pihak karyawan SPBU.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, tidak terlihat adanya tindakan penyanderaan ataupun penyekapan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh media online Bidik utama 7.com

“Kalau berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, mereka sempat berdebat lalu keluar dari lokasi.

Tidak ada penyanderaan seperti yang ramai diberitakan,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena dinilai dapat mencederai marwah profesi wartawan yang selama ini dilindungi undang-undang dan kode etik jurnalistik.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Dalam praktik jurnalistik di Indonesia, wartawan tetap diwajibkan menjunjung tinggi profesionalisme, sopan santun, serta prosedur konfirmasi yang berimbang sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Beberapa poin yang dinilai berpotensi dilanggar dalam peristiwa tersebut antara lain:

1.Wartawan wajib menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

2.Wartawan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.

3.Wartawan tidak dibenarkan membuat pemberitaan yang belum terverifikasi secara utuh.

4.Wartawan wajib menghormati narasumber serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

Selain itu, tindakan melakukan peliputan di area usaha tanpa komunikasi yang baik dengan pengelola juga dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta mengganggu aktivitas pelayanan publik.

Pihak Polsek Pontianak Kota sendiri disebut masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait dugaan intimidasi yang sebelumnya dilayangkan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi pers merupakan profesi mulia yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, namun dalam pelaksanaannya tetap wajib tunduk pada etika, profesionalisme, dan aturan hukum yang berlaku.

Media sebagai pilar demokrasi memiliki tanggung jawab besar menjaga akurasi, objektivitas, serta integritas dalam setiap kegiatan jurnalistik.

Karena itu, masyarakat berharap tidak ada lagi oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang justru menurunkan kepercayaan publik terhadap insan pers secara keseluruhan.

Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Narasumber: WGR & pihak SPBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *