Pontianak, tajuktajamnews.com | 09 Mei 2026
Terkait pemberitaan yang dimuat oleh BidikUtama7.com� yang menyebut adanya dugaan “oknum wartawan saling serang demi kepentingan tertentu”,
perlu kami tegaskan bahwa narasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Perlu digarisbawahi,
persoalan yang terjadi bermula dari tindakan oknum wartawan saat melakukan peliputan di area SPBU yang dinilai tidak mengedepankan etika profesi jurnalistik.
SPBU merupakan tempat usaha publik yang memiliki aktivitas pelayanan masyarakat dan operasional bisnis.
Oleh karena itu, setiap proses peliputan maupun konfirmasi wajib dilakukan dengan cara yang santun, profesional, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan bukan profesi yang bekerja secara sembarangan. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap insan pers wajib memahami batas-batas etika, tata cara konfirmasi, asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak pihak lain agar tidak menimbulkan kerugian ataupun kegaduhan di tengah masyarakat.
Reaksi sejumlah wartawan terhadap tindakan oknum tersebut bukanlah bentuk “saling serang demi kepentingan”, melainkan bentuk keprihatinan terhadap perilaku yang dianggap mencoreng marwah dan profesionalisme profesi wartawan itu sendiri.
Sebab, apabila tindakan yang tidak beretika terus dibiarkan, maka citra pers secara keseluruhan akan ikut terdampak di mata publik.
Selain itu, terkait dugaan adanya penyekapan maupun intimidasi sebagaimana yang dilaporkan, hal tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Maka seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Setiap tuduhan maupun laporan tentu harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Atas dasar itu, kami menilai pemberitaan yang menyimpulkan adanya “wartawan saling serang untuk kepentingan tertentu” merupakan framing yang keliru dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik karena tidak menyajikan persoalan secara proporsional dan berimbang.
Kami juga meminta kepada Dewan Pers agar melakukan evaluasi dan penindakan terhadap oknum wartawan yang diduga melanggar kode etik profesi jurnalistik, sehingga marwah pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, kuasa hukum pelapor, Yayat Darmawi diharapkan dapat lebih cermat, objektif, dan proporsional dalam menyikapi persoalan ini. Sebagai praktisi hukum senior yang memiliki nama besar di Kalimantan Barat, setiap langkah dan pernyataan yang disampaikan tentu menjadi perhatian publik serta memiliki dampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Berikut penjelasan mengenai aturan etika profesi jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia:
Dasar Hukum Pers di Indonesia
Aturan mengenai profesi wartawan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
UU Pers menjamin kemerdekaan pers, tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh tanggung jawab, etika, dan hukum.
Prinsip Dasar Etika Jurnalistik
1. Wartawan Harus Independen dan Akurat
Pasal penting dalam Kode Etik Jurnalistik menyebut:
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Artinya:
Wartawan tidak boleh membuat opini sepihak.
Tidak boleh menggiring opini tanpa fakta.
Tidak boleh menyerang pribadi atau kelompok untuk kepentingan tertentu.
Wajib melakukan verifikasi sebelum berita dipublikasikan.
2. Wajib Mengedepankan Konfirmasi dan Cover Both Sides
Dalam praktik jurnalistik:
Semua pihak yang diberitakan berhak memberikan klarifikasi.
Wartawan wajib melakukan konfirmasi sebelum menaikkan berita.
Tidak boleh hanya mengambil satu sudut pandang.
Jika wartawan langsung mempublikasikan tuduhan tanpa klarifikasi memadai, hal tersebut dapat dianggap melanggar etika jurnalistik.
3. Dilarang Melakukan Intimidasi atau Penyalahgunaan Profesi
Profesi wartawan bukan alat tekanan.
Wartawan tidak dibenarkan:
Mengintimidasi narasumber
Memaksa masuk ke area usaha
Membuat kegaduhan demi konten
Menggunakan profesi pers untuk menekan pihak tertentu
Mengambil keuntungan pribadi dari pemberitaan
Perilaku seperti itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan profesi jurnalistik.
4. Menghormati Tempat Usaha dan Kepentingan Publik
Saat melakukan peliputan di tempat usaha publik seperti SPBU, restoran, kantor, atau perusahaan:
Wartawan wajib menjaga etika komunikasi.
Tidak boleh mengganggu aktivitas pelayanan publik.
Wajib memperkenalkan identitas secara jelas.
Peliputan harus dilakukan secara profesional dan tidak provokatif.
Karena kebebasan pers bukan berarti bebas bertindak tanpa batas.
5. Asas Praduga Tak Bersalah
Kode etik dan hukum pers mewajibkan wartawan menghormati asas praduga tak bersalah.
Artinya:
Seseorang tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.
Media tidak boleh membuat framing yang menghakimi.
Berita harus menggunakan kata seperti “diduga”, “disebut”, atau “menurut laporan”.
6. Pers Wajib Menghormati Proses Hukum
Jika suatu perkara sudah ditangani aparat penegak hukum:
Wartawan tetap boleh melakukan kontrol sosial.
Namun tidak boleh menggiring opini yang dapat menghakimi sebelum pembuktian hukum selesai.
Tidak boleh membuat narasi yang memicu fitnah atau konflik.
7. Pelanggaran Etik Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers
Jika ada dugaan pelanggaran kode etik:
Masyarakat dapat melapor ke Dewan Pers
Dewan Pers dapat melakukan:
pemeriksaan etik,
mediasi,
penilaian pelanggaran jurnalistik,
hingga rekomendasi sanksi etik.
Inti dari Etika Profesi Wartawan
Pers bebas, tetapi bukan berarti bebas tanpa batas.
Kebebasan pers harus berjalan bersama:
tanggung jawab,
profesionalisme,
verifikasi fakta,
penghormatan terhadap hukum,
dan etika publik.
Karena fungsi utama pers adalah memberi informasi yang benar kepada masyarakat, bukan menciptakan tekanan, konflik, atau kepentingan pribadi.

