Pengesahan UU PRT Dinilai Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Perempuan

Tajuktajamnews.com,JAKARTA —Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) dinilai menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Regulasi tersebut dianggap bukan sekadar formalitas hukum, melainkan titik balik dalam upaya perlindungan tenaga kerja, khususnya perempuan yang mendominasi sektor pekerja rumah tangga.

Aktivis 98 Resolution Network, Restianti, menyebut pengesahan UU PRT sebagai “kado istimewa” bagi pekerja perempuan Indonesia. Menurutnya, kehadiran undang-undang ini menjadi payung hukum fundamental untuk memperkuat tata kelola kerja yang lebih terorganisir dan profesional.

“UU PRT ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola menuju perubahan yang lebih teratur. Hal ini akan membantu organisasi dan ekosistem kerja berjalan lebih rapi, jelas, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujar Restianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, dengan adanya status hukum yang sah, aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja kini menjadi lebih tegas. Selain itu, UU PRT juga dinilai memberikan panduan yang jelas terkait mekanisme pengambilan keputusan apabila terjadi kendala maupun sengketa di lapangan.

Restianti menekankan bahwa keberadaan aturan dan pedoman yang jelas harus diikuti dengan komitmen pelaksanaan yang kuat. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi pekerja rumah tangga.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata, kekompakan, dan saling menguatkan. Sekuat apa pun aturan yang ada, jika tidak dijalankan secara konsisten, maka dampaknya tidak akan terasa bagi para pekerja,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa momentum besar pascapengesahan UU PRT harus diarahkan secara tepat melalui kerja kolaboratif lintas pihak demi meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Sudah saatnya semua pihak berhenti sebatas berwacana dan mulai fokus pada langkah konkret untuk memastikan perlindungan pekerja rumah tangga benar-benar terwujud,” tutup Restianti.

Editor : DM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *