Kubu Raya, Kalbar —24-April-2026 tajuk tajam new.com;
Penahanan Sujono (SJ) oleh penyidik di Polres Kubu Raya kini berkembang menjadi isu serius yang tidak lagi berhenti di tingkat daerah.
Sorotan tajam mulai mengarah ke Polda Kalimantan Barat hingga Mabes Polri, menyusul dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum Sujono, Rizal, menegaskan bahwa kliennya berada dalam posisi membela diri dari serangan pelapor, bukan sebagai pelaku utama.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan krusial:
apakah penyidik telah mengabaikan prinsip hukum dasar dalam menetapkan tersangka?
⚖️ Indikasi Pelanggaran Prosedur Menguat
Dalam keterangannya, kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan serius:
Penyidik diduga tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta lapangan (TKP)
Klarifikasi terhadap pihak terlapor dinilai tidak dilakukan secara proporsional
Penetapan tersangka terkesan terburu-buru tanpa uji fakta yang objektif
Jika benar Sujono dalam posisi pembelaan terpaksa (noodweer), maka penahanan terhadapnya berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
📵 Bungkamnya Aparat, Alarm bagi Transparansi
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Nunut Rivaldo Simanjutak dan Kapolres Kadek Ary tidak mendapat respons.
Sikap diam ini bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi dinilai sebagai indikasi lemahnya transparansi institusi dalam menjawab kegelisahan publik.
Dalam konteks penegakan hukum modern, keterbukaan adalah keharusan, bukan pilihan.
🚨 Tekanan Publik Naik ke Level Nasional
Gelombang kritik kini mendorong agar kasus ini tidak berhenti di internal Polres, melainkan ditarik ke pengawasan yang lebih tinggi.
Publik dan tim media mendesak:
Polda Kalimantan Barat segera melakukan audit penyidikan
Divisi Propam dan Paminal turun langsung melakukan pemeriksaan internal
Mabes Polri mengambil alih pengawasan untuk menjamin objektivitas
Kasus ini dinilai sebagai uji kredibilitas institusi Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
🔎 Bukan Kasus Biasa:
Cermin Masalah SistemikPerkara ini tidak lagi dipandang sebagai konflik individu semata.
Banyak pihak menilai ini sebagai bagian dari pola berulang dalam praktik penegakan hukum, di mana:
Prosedur diabaikan
Hak terlapor terpinggirkan
Penetapan tersangka dilakukan tanpa kehati-hatian
Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi memperkuat persepsi publik tentang adanya ketidakadilan struktural dalam sistem hukum.
📰 Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum dan fakta yang berkembang di masyarakat. Tim media tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi, sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Pers.

