Dari eksekusi ke dugaan perampasan:1.768pohon kelapa di Sambas seret bayang bayang,’mafia tanah -MA& KY diminta turun tangan

SAMBAS – tajuk tajam new.com- 23- April- 2026

Perkara yang semula tampak sebagai sengketa perdata biasa berubah menjadi ujian serius integritas peradilan. Sidang lapangan kelima di Pengadilan Negeri Sambas membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: dugaan penguasaan aset produktif pasca-eksekusi lahan tanpa kejelasan kompensasi.

Di dua titik—Desa Matang Terap dan Desa Suah Api—terdapat 1.768 pohon kelapa yang secara konsisten diakui penggugat sebagai hasil kerja sejak 1996.

Namun pasca eksekusi lahan (18 Desember 2025), objek yang “hidup” ini justru menjadi sumber konflik baru.

 

Pola yang Dipersoalkan:

Tanah Dieksekusi,

Tanaman “Tersapu”

Sejumlah pemerhati agraria menilai pola ini berulang dalam berbagai sengketa:

Putusan fokus pada status tanah
Eksekusi berjalan

Aset produktif (tanam tumbuh) ikut dikuasai tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas

Dalam narasi publik, pola seperti ini kerap disebut sebagai indikasi modus “perampasan halus”—bukan dengan kekerasan, tetapi melalui celah prosedural.

Kuasa hukum penggugat, Sofyan, menyatakan:

“Fakta penanaman, perawatan, hingga panen itu nyata. Jika diambil tanpa kompensasi, itu berpotensi melanggar hukum.”

Ujian untuk Hakim & Sistem Peradilan

Sorotan kini tidak hanya pada para pihak, tetapi juga pada proses peradilan.

Publik menanti:

Apakah fakta penguasaan fisik dan historis atas tanaman akan diakui

Apakah ada perhitungan nilai ekonomi sebagai dasar ganti rugi

Atau justru hak tanam tumbuh terabaikan dalam putusan akhir

Dalam konteks ini, tekanan moral mengarah ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial untuk:

Memastikan standar putusan yang melindungi keadilan substantif

Mengawasi potensi penyimpangan atau konflik kepentingan

Menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan

Analisis Hukum:

Tanah vs Tanam Tumbuh
Dalam perspektif hukum perdata Indonesia:

1. KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum – Pasal 1365)
Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian.

Jika tanaman diambil tanpa hak atau tanpa kompensasi, unsur PMH berpotensi terpenuhi.

2. Prinsip Hak Atas Hasil (Fructus)
Dalam doktrin hukum, hasil atau tanaman dapat menjadi hak pihak yang menanam dan mengusahakan, terutama jika ada hubungan penguasaan nyata.

3. Potensi Pidana
Jika terdapat unsur:Penguasaan tanpa hak
Mengambil manfaat ekonomi milik pihak lain
Maka dapat dikaitkan secara terbatas dengan delik seperti:

➡️ Pasal 362 KUHP (pengambilan barang)

➡️ atau Pasal 372 KUHP (penggelapan),

tergantung konstruksi peristiwa
(Penilaian akhir tetap bergantung pada pembuktian di pengadilan.)

Bayang-Bayang Mafia Tanah

Istilah “mafia tanah” tidak bisa dilekatkan sembarangan.

Namun dalam kasus-kasus serupa, indikator yang sering disorot meliputi:

Pemanfaatan celah hukum pasca putusan

Penguasaan aset bernilai tanpa kompensasi

Lemahnya posisi pihak yang secara faktual mengelola

Jika elemen-elemen ini terkonfirmasi, maka kasus ini berpotensi masuk dalam radar penanganan isu mafia tanah di tingkat nasional.

Situasi Lapangan

Pengamanan oleh Polres Sambas menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi sosial yang sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Lebih dari Sekadar Sengketa
Perkara Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS kini bukan hanya soal angka 1.768 pohon kelapa, tetapi tentang:

Apakah hukum melindungi kerja puluhan tahun

Apakah putusan pengadilan mencerminkan keadilan substantif

Atau justru membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat kecil

Putusan ke depan akan menjadi preseden penting—bukan hanya bagi Sambas, tetapi bagi penanganan sengketa agraria di seluruh Indonesia.

📰 Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan produk jurnalistik berbasis fakta persidangan dan keterangan para pihak. Penggunaan istilah seperti “dugaan” dan “indikasi” dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian.

Ruang klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar