Gudang Oli Bekas Diduga Ilegal di Pontianak Utara Beroperasi Bebas, Ada Pembiaran Aparat?”
Pontianak Utara:18 Maret 2026 tajuktajamnews@gmail.com
Pontianak – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal di kawasan Jalan Kebangkitan, arah lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, terus berlangsung tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut berlangsung terang-terangan sejak pagi hingga larut malam.
Tidak terlihat adanya upaya penindakan, meski kegiatan yang diduga berkaitan dengan limbah berbahaya itu telah lama dikeluhkan warga.
Sejumlah warga menyebut, keberadaan gudang tersebut bukan hal baru.
Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat, baik di tingkat Polsek Pontianak Utara maupun Polresta Pontianak.
“Sudah lama berjalan, tapi seperti tidak tersentuh.
Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik.
Aktivitas pengolahan oli bekas tanpa pengawasan ketat berpotensi melanggar hukum, mengingat limbah oli termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar lingkungan yang ketat.
Tanpa itu, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Perizinan pengelolaan limbah B3 sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mulai dari pengumpulan hingga pengolahan dan penimbunan.
Namun, gudang yang diduga milik seseorang berinisial A itu disebut-sebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun indikasi legalitas yang jelas.
Selain dugaan tidak berizin, lokasi gudang yang berada di atas lahan garapan semakin memperkuat indikasi pelanggaran.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari instansi terkait.
Desakan pun menguat.
Aktivis lingkungan dan masyarakat meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan jajaran di bawahnya untuk segera turun tangan.
“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran, atau bahkan dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal ini.
Aparat harus bertindak tegas,” tegas seorang aktivis lingkungan.
Jika tidak segera ditindak, situasi ini dikhawatirkan akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus membuka ruang bagi praktik-praktik ilegal lainnya untuk tumbuh tanpa kontrol.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik gudang belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Narasumber:WGR

