Warga Sebut Somel di Nanga Inap Milik Pak Amat, Aparat Diminta Klarifikasi Legalitas

Keberadaan somel (penggergajian kayu) di wilayah Nanga Inap, Kecamatan Hulu Kapuas,

Kapuas Hulu, KalbarTajukTajamNews.com //

Keberadaan somel (penggergajian kayu) di wilayah Nanga Inap, Kecamatan Hulu Kapuas, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa lokasi pengolahan kayu tersebut diduga milik seorang warga yang dikenal dengan nama Pak Amat.

Informasi tersebut disampaikan beberapa warga setempat yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tumpukan kayu olahan di area somel yang berada di sekitar Jl. Lintas Kalimantan Poros Utara, Desa Suka Maju, Kecamatan Hulu Kapuas.

Meski demikian, warga menegaskan bahwa informasi kepemilikan tersebut masih sebatas keterangan lisan di masyarakat dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.

“Kami dengar itu milik Pak Amat, tapi soal izin dan asal kayu kami tidak tahu.

Harapan kami ada pengecekan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Diketahui, wilayah sekitar Nanga Inap memiliki kawasan hutan lindung yang harus dijaga kelestariannya.

Karena itu, masyarakat berharap instansi terkait dapat memastikan legalitas usaha serta dokumen asal-usul kayu yang diolah di lokasi tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap pemanfaatan hasil hutan wajib dilengkapi dengan perizinan dan dokumen sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *