SKANDAL PROYEK NEGARA!

SKANDAL PROYEK NEGARA!

Impres Tahap III BWS Kalimantan I Diduga MANGKRAK TOTAL

APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Kubu Raya, Kalimantan Barat 02 -02 -2026

tajuktajamnews@gmail.com

Publik kembali dikejutkan dengan dugaan skandal proyek negara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek Impres Tahap III yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, berlokasi di DIR Kubu, STA 0+006, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diduga mangkrak total dan terindikasi tidak dikerjakan sama sekali.

Fakta lapangan menunjukkan kondisi mencengangkan:

👉 Tidak ada progres fisik
👉 Tidak ada fungsi
👉 Tidak ada manfaat bagi masyarakatNamun proyek ini bersumber dari uang negara.

Investigasi Lapangan:

Progres 0 Persen, Negara Dipermalukan
Hasil investigasi langsung tim media menemukan bahwa pekerjaan terindikasi nol persen, tanpa aktivitas konstruksi yang dapat diverifikasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:

Ke mana anggaran negara mengalir jika fisik proyek tidak ada?

Dokumentasi foto, video, dan keterangan warga telah dikantongi dan menunjukkan proyek ditinggalkan tanpa pertanggungjawaban.

Warga Murka: “

Proyek Ini Seperti Dipermainkan”
Masyarakat setempat, khususnya petani Desa Kubu, menyatakan proyek tersebut sempat disentuh di awal, lalu ditinggal begitu saja.

“Kami butuh proyek ini. Tapi yang terjadi justru seperti dipermainkan.

Negara rugi, rakyat menderita,” tegas warga kepada tim media.

Kemarahan publik kian membesar karena tidak pernah ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Aroma Tindak Pidana Korupsi Menguat
Proyek yang tidak dikerjakan namun diduga menyerap anggaran berpotensi memenuhi unsur pidana berat, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

Jika pembayaran dilakukan tanpa dasar progres fisik, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kejahatan anggaran.

Diduga Kegagalan Konstruksi yang Disengaja

Mengacu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

proyek ini berpotensi masuk kategori:Kegagalan pekerjaan konstruksi

Gagal fungsi

Pelanggaran kontrak berat
Penyedia jasa tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis, karena fakta lapangan menunjukkan ketiadaan pekerjaan.

PPK Dalam Sorotan Keras:

Bertanggung Jawab atau Ikut Diproses
Sorotan tajam juga mengarah ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, PPK wajib:

Mengawasi progres fisik
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Menjamin pembayaran sesuai realisasi

➡️ Jika proyek dibiarkan mangkrak tanpa pemutusan kontrak, tanpa denda, tanpa sanksi,

maka PPK patut diduga lalai berat atau mengetahui namun membiarkan.
Dalam konteks hukum, pembiaran = pertanggungjawaban.

DESAKAN TERBUKA:

APH JANGAN JADI PENONTON
Masyarakat mendesak tanpa kompromi kepada:

Kejaksaan Agung & Kejati Kalbar

Bareskrim Polri

BPK RI

Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR
untuk SEGERA:

Melakukan audit investigatif menyeluruh
Memeriksa PPK,

penyedia jasa, konsultan pengawas
Membuka dokumen kontrak dan pencairan anggaran
Menetapkan pihak bertanggung jawab secara pidana bila terbukti

Jika APH diam, publik berhak bertanya: ada apa?

Media Ingatkan:

Ini Uang Rakyat, Bukan Dana Mainan
Pembiaran proyek mangkrak bukan kesalahan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap amanat pembangunan nasional.

Negara tidak boleh kalah oleh:

pembiaran,kelalaian,atau praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sikap Tegas Media

Pemberitaan ini disusun berdasarkan investigasi lapangan,

dokumentasi visual, dan keterangan masyarakat, dengan tetap membuka hak jawab dan klarifikasi kepada:

BWS Kalimantan I Pontianak
Satker Operasi & Pemeliharaan SDA Kalimantan I

PPK dan penyedia jasa pelaksana
Namun hingga berita ini diterbitkan, fakta di lapangan tetap sama:

âť— Proyek tidak berjalan

âť— Masyarakat dirugikan

âť— Uang negara terancam hilang tanpa manfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *