KSOP Tak Boleh Lagi Diam, Dugaan Pelanggaran di Dermaga Bina Cipta Harus Diusut Tuntas

KUBU RAYA:29-Juni-2026 tajuk tajam news.com

 

Sorotan publik terhadap aktivitas Dermaga Bina Cipta di Jalan Adi Sucipto semakin menguat.

Sikap KSOP dan instansi terkait yang hingga kini belum memberikan penjelasan maupun langkah penindakan yang terlihat di lapangan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan.

 

KSOP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan aktivitas kepelabuhanan tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Apabila terdapat laporan masyarakat dan informasi yang berkembang mengenai dugaan pelanggaran perizinan TUKS, Tersus, maupun ketentuan lainnya, maka KSOP wajib segera menurunkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan.

 

Instansi terkait lainnya, baik pemerintah daerah maupun aparat pengawas yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, juga tidak boleh bersikap pasif.

Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KSOP bersama instansi yang berwenang harus segera menjatuhkan sanksi administratif, menghentikan sementara aktivitas operasional, melakukan penyegelan apabila memenuhi ketentuan hukum, serta meneruskan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.

 

Di sisi lain, pengelola atau pemilik Dermaga Bina Cipta juga dituntut untuk menunjukkan itikad baik dengan membuka seluruh dokumen perizinan dan memenuhi panggilan maupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Apabila seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan hasil pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

 

Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau aturan lainnya, pengelola wajib bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada perlakuan khusus ataupun pengecualian bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan.

 

Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Transparansi hasil pemeriksaan, keterbukaan informasi kepada publik, dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi tolak ukur keseriusan KSOP dan seluruh instansi terkait dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Tim media kembali menegaskan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi KSOP, instansi terkait, pengelola Dermaga Bina Cipta, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *