KUBU RAYA:29-Juni-2026 tajuk tajam news.com
Sikap diam yang berkepanjangan dari KSOP maupun instansi terkait terhadap berbagai pertanyaan publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dalam negara hukum, setiap laporan, pengaduan, maupun informasi yang menjadi perhatian publik semestinya ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
Apabila memang tidak ditemukan adanya pelanggaran, KSOP dan instansi terkait seharusnya menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul berbagai spekulasi.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan TUKS, Tersus, atau peraturan perundang-undangan lainnya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan KSOP, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya telah dijalankan terhadap aktivitas kepelabuhanan di lokasi tersebut.
Pengawasan yang efektif merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan pelayaran, dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden , masyarakat berharap agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan memastikan kementerian, KSOP, dan seluruh instansi terkait menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah pusat diharapkan memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran apabila memang terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.
Publik juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak independen, objektif, dan profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan.
Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelaku usaha tertentu memperoleh perlakuan berbeda.
Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara.
Tim media menegaskan bahwa ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi KSOP, instansi terkait, pihak pengelola pangkalan pasir Satria Lindo, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan. Media berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

