Sambas, Kalbar ||
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Salatiga di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp1,89 miliar, menuai pertanyaan terkait kesesuaian standar material.
Kepala Sekolah SMPN 3 Salatiga, Suhadi, S.Pd, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi oleh awak media. Menurutnya, hal tersebut muncul akibat kesalahpahaman penafsiran standar:
“Kami memahami SNI sebagai kesesuaian spesifikasi dan ukuran ketebalan material yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi proyek. Selama ini pengadaan material sudah mengacu pada ketentuan teknis yang tertera di dokumen tersebut.”
Ia menambahkan, pihaknya tetap terbuka untuk melakukan pengecekan ulang bersama tenaga ahli atau pengawas teknis. Jika ada penjelasan lebih rinci mengenai penerapan SNI yang lebih tepat, pihak sekolah siap menyesuaikan agar seluruh pekerjaan benar-benar memenuhi peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, proyek ini merupakan program dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, berlangsung 19 Mei hingga 14 November 2026.
Hingga saat ini progres pengerjaan telah mencapai 25% dari target waktu pelaksanaan.
(M. Iskandar)

