Ketua MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya Dinilai Keliru Memahami Kerja Jurnalistik, Pimpinan Redaksi Tegaskan Pemberitaan Pangkalan Pasir Lindo Sudah Sesuai UU Pers

KALBAR:25-juni-2026 tajuk tajam news.com

Menanggapi pernyataan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya terkait pemberitaan dugaan permasalahan Pangkalan Pasir Lindo yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, Pimpinan Redaksi Tajuk Tajam News, Ruslan, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dan penerbitan berita telah dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ruslan, sebelum berita diterbitkan, tim media telah turun langsung ke lokasi yang menjadi keluhan masyarakat, melakukan dokumentasi lapangan, menghimpun informasi dari warga sekitar, serta berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak yang dimintai keterangan tidak memberikan tanggapan.

“Dalam praktik jurnalistik, media memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Berita yang diterbitkan tidak pernah menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Media hanya menyampaikan fakta, temuan, dan keluhan masyarakat yang perlu mendapat perhatian pihak berwenang,” tegas Ruslan.

Ia juga menjelaskan bahwa pada setiap pemberitaan yang diterbitkan, media selalu memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ruslan mempertanyakan alasan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya ikut memberikan tekanan terhadap produk jurnalistik yang dibuat media. Menurutnya, apabila memang Pangkalan Pasir Lindo telah memiliki seluruh perizinan dan legalitas yang lengkap, maka hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme klarifikasi resmi, bukan dengan memberikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesan intervensi terhadap kemerdekaan pers.

“Jika memang seluruh dokumen perizinan lengkap dan tidak ada pelanggaran, silakan tunjukkan kepada publik melalui klarifikasi resmi. Media akan memuatnya secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi. Namun, bukan tugas organisasi kemasyarakatan untuk mengatur atau mengintervensi independensi redaksi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruslan menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai belum memahami fungsi dan peran pers sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin oleh negara dan tidak boleh dihambat oleh siapa pun.

“Kemerdekaan pers adalah hak publik untuk memperoleh informasi. Jika setiap pemberitaan yang memuat keluhan masyarakat kemudian direspons dengan upaya tekanan atau intervensi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi. UU Pers hadir untuk melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab,” katanya.

Pihak media menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait pemberitaan Pangkalan Pasir Lindo demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Namun demikian, media juga meminta seluruh pihak menghormati independensi pers dan menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tekanan atau intervensi terhadap kerja jurnalistik.

“Pers bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan. Kritik terhadap pemberitaan harus dijawab dengan data dan klarifikasi, bukan dengan upaya membatasi kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.” tutup Ruslan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *