Diduga Kapal Penampung BBM Subsidi Ilegal Berkedok Kapal Nelayan Beroperasi di Tembang Kacang, Warga Desak Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya Bertindak Tegas !!!

Diduga Kapal Penampung BBM Subsidi Ilegal Berkedok Kapal Nelayan Beroperasi di Tembang Kacang, Warga Desak Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya Bertindak Tegas !!!

Kubu Raya, Kalbar
Dugaan praktik penyimpanan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan aduan warga yang diterima Redaksi Media pada Jumat (19/6/2026) terkait aktivitas sebuah kapal yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan BBM subsidi di wilayah Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, kapal tersebut diduga beroperasi dengan modus berkedok sebagai kapal penangkap ikan. Aktivitas yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu itu diklaim menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga dilakukan secara terbuka dan belum tersentuh penindakan hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut keterangan warga, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kapal, dokumen perizinan, asal-usul BBM yang ditampung, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai distribusi BBM subsidi guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.

Selain dugaan penyimpanan BBM subsidi ilegal, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Tembang Kacang berharap Polsek Sungai Raya, Polres Kubu Raya, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dugaan penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM subsidi tanpa izin terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Apabila kapal digunakan tidak sesuai fungsi perizinan, dokumen operasional, atau ketentuan keselamatan dan pelayaran yang berlaku.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen, penyertaan tindak pidana, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana umum.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima pada 19 Juni 2026. Seluruh pihak yang disebut maupun yang diduga terkait tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Laporan Aduan Masyarakat Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diterima pada 19 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *