Kasus Dugaan Penganiayaan di Karimunting Jadi Sorotan, Korban Alami Luka dan Trauma

Tajuktajamnews.com,BENGKAYANG,KALBAR —Seorang warga Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, M. Ali Nafiah, kembali melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial TW. Korban menyebut peristiwa tersebut merupakan kejadian kedua yang melibatkan terduga pelaku yang sama.

Sebelumnya, TW diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara penganiayaan terhadap korban berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 29/Pid.B/2019/PN Bek.
Peristiwa terbaru terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat TW diduga melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang. Korban mengaku berusaha menahan senjata tersebut untuk melindungi diri agar tidak terkena bagian tubuh yang lebih vital.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius pada tangan kanan, di antaranya luka robek pada jari tengah yang mendapat lima jahitan, luka pada jari telunjuk dengan enam jahitan, serta luka robek pada telapak tangan kanan.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya Kepulauan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/6/V/2026/SPKT/POLSEK SUNGAI RAYA KEPULAUAN/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Mei 2026.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban sempat disarankan menjalani rawat inap karena kondisi luka yang dinilai cukup serius serta adanya trauma psikologis pascakejadian. Namun, korban memilih menjalani rawat jalan dengan alasan keterbatasan biaya pengobatan.

Hingga kini, korban mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan akibat peristiwa tersebut. Untuk sementara waktu, korban disebut berada di kediaman keluarganya demi alasan keamanan.

Korban juga mengaku masih menerima ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku. Karena itu, korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna memberikan perlindungan hukum dan rasa aman.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak kekerasan disebut terjadi berulang dengan terduga pelaku dan korban yang sama, meski sebelumnya telah ada proses pidana.

Penasihat hukum korban, Kristianus, S.H., meminta penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Terduga pelaku sebelumnya telah dipidana dalam perkara serupa terhadap korban yang sama. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Kristianus.

Ia menambahkan, langkah penahanan dinilai penting untuk mencegah terulangnya dugaan tindak kekerasan serta memberikan rasa aman bagi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap hukum ditegakkan secara tegas. Terduga pelaku sebelumnya pernah dipidana atas perkara serupa terhadap korban yang sama, namun kembali diduga mengulangi perbuatannya.

Demi kepastian hukum, perlindungan korban, dan mencegah eskalasi konflik, kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” tegasnya.

Editor : DM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *