BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, SPBU Ngabang Jadi Sorotan Warga

Oplus_131072

Tajuktajamanews.com // Landak, Kalbar – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor registrasi 64.783.03 yang berlokasi di Jalan Raya Pulau Bendu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar ke dalam jerigen berkapasitas besar secara terbuka.

 

Aktivitas tersebut terlihat berlangsung pada siang hari tanpa pengawasan ketat. Sejumlah warga tampak leluasa melakukan pengisian jerigen dalam jumlah banyak, bahkan langsung memuatnya ke kendaraan pick-up.

 

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi pengendara yang harus mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi.

 

“Seolah-olah tidak ada pengawasan. BBM subsidi itu untuk masyarakat kecil, tapi kenapa jerigen berisi ratusan liter bisa dilayani secara bebas?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Diduga Langgar Aturan

 

Praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen harus disertai surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, seperti untuk sektor pertanian atau usaha mikro.

 

Selain itu, penggunaan wadah plastik dalam jumlah besar juga dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, terutama potensi kebakaran akibat listrik statis.

 

Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat di antaranya:

 

Pengabaian sistem barcode, di mana kendaraan pribadi ditolak dengan alasan barcode tidak terverifikasi, namun pengisian jerigen tetap dilayani.

Indikasi penimbunan BBM subsidi, dengan ditemukannya puluhan jerigen yang diduga disimpan di sekitar area SPBU untuk diperjualbelikan kembali.

Tanggapan Pihak SPBU

 

Manajer SPBU 64.783.03, Paulina, sebelumnya telah membantah adanya praktik penyelewengan. Pihak manajemen menyatakan bahwa seluruh penyaluran BBM telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

 

Menurutnya, pengisian jerigen hanya diberikan kepada pihak yang telah memenuhi persyaratan resmi.

 

Desakan Investigasi

 

Masyarakat mendesak pihak Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Kalimantan Barat, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

 

Lemahnya pengawasan dinilai membuka peluang bagi praktik yang diduga melibatkan jaringan “mafia BBM”, yang berpotensi merugikan masyarakat luas serta mengganggu distribusi energi bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *