Advokat Senior Desak Aparat Bongkar Jaringan PETI Kalbar: Bandar, Pembeli, dan Pemodal Terancam Jerat UU Minerba, KUHP hingga TPPU

Pontianak, Kalbar | Tajuk.Tajam.News

Pengacara senior Sofyan S.H menegaskan bahwa praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kalimantan Barat bukan sekadar pelanggaran administratif,

melainkan berpotensi menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan

pembeli,

pemodal,

hingga distributor.

Menurutnya, aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar,

seharusnya tidak hanya menindak penambang di lapangan, tetapi juga menjerat aktor utama di balik perputaran ekonomi tambang ilegal.

DASAR HUKUM YANG DAPAT MENJERAT PELAKU PETI

1️⃣ UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009)

Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat:

Pasal 158

Penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana
5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar

Pasal 161

Pihak yang menampung,

membeli,

atau mengolah hasil tambang ilegal
juga dapat dipidana

Artinya, pembeli emas ilegal, pengepul, hingga pemodal bisa dijerat pidana,

bukan hanya penambang rakyat

2️⃣ KUHP (Tindak Pidana Umum)
Aktivitas PETI sering disertai tindak pidana lain, seperti:

Pasal 406 KUHP – Perusakan lingkungan atau fasilitas umum

Pasal 55 KUHP – Penyertaan tindak pidana (pemodal, koordinator, bandar)

Pasal 480 KUHP – Penadahan hasil kejahatan

Pembeli emas ilegal dapat dikategorikan sebagai penadah jika mengetahui sumbernya ilegal.

3️⃣ UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Jika hasil PETI digunakan untuk:

Investasi usaha lain

Pembelian aset

Penyimpanan melalui rekening pihak lain

maka pelaku dapat dijerat UU TPPU dengan ancaman:

20 tahun penjaraPenyitaan seluruh aset hasil kejahatan

Jalur TPPU sangat efektif untuk membongkar jaringan besar PETI.

Kritik Terhadap Pemerintah Daerah
Sofyan s.h menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya melakukan kajian, tetapi:

Menyusun wilayah pertambangan rakyat
Memfasilitasi izin legal bagi masyarakat
Mengubah aktivitas tambang menjadi sumber PAD

Menurutnya, tanpa regulasi lokal yang jelas, masyarakat akan terus terdorong masuk ke praktik PETI.

SERUAN PENEGAKAN HUKUM

Di akhir pernyataannya, Sofyan s.h mendesak aparat:

Memburu cukong dan pembeli emas ilegal
Menggunakan UU Minerba + KUHP + TPPU secara bersamaan

Menyasar jaringan keuangan, bukan hanya pekerja lapangan
Ia menegaskan,

jika penindakan hanya menyentuh penambang kecil, maka PETI di Kalbar tidak akan pernah benar-benar berhenti.­

Tim-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *