MEDIA TANPA BOX REDAKSI BIKIN SANGGAHAN, AKSARAPOST.CO.ID DIDUGA LANGGAR UU PERS DAN CEDERAI MARWAH JURNALISTIKMEDIA TANPA BOX REDAKSI BIKIN SANGGAHAN, AKSARAPOST.CO.ID DIDUGA LANGGAR UU PERS DAN CEDERAI MARWAH JURNALISTIK

Tajuk Tajam News |Sabtu 7 Febuari 2026

Nasional

Dunia pers kembali tercoreng. Media daring aksarapost.co.id disorot tajam dan dikecam keras insan pers nasional setelah memuat pemberitaan sangahan tanpa mencantumkan box redaksi,

sebuah kewajiban mutlak dalam praktik jurnalistik profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiadaan box redaksi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aksarapost.co.id tidak terdaftar dan tidak terverifikasi di Dewan Pers,

sehingga legalitas badan usaha media, struktur redaksi, hingga penanggung jawab pemberitaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Lebih serius lagi, sangahan yang dimuat dinilai tidak berimbang, minim data, dan tanpa klarifikasi,

sehingga patut diduga digunakan sebagai alat pembelaan sepihak yang menguntungkan oknum tertentu serta merugikan kerja jurnalistik media-media lain yang telah menjalankan proses peliputan sesuai kaidah etika pers,

mulai dari investigasi, dokumentasi, hingga konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Para jurnalis dan wartawan dari berbagai media cetak dan online secara tegas mengutuk keras tindakan oknum media aksarapost.co.id yang dinilai telah menyalahgunakan fungsi pers,

mencederai profesionalisme jurnalistik,

serta merusak kepercayaan publik terhadap media.

Atas peristiwa ini,

insan pers mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan,

melakukan verifikasi, klarifikasi, dan audit menyeluruh terhadap keberadaan serta aktivitas media aksarapost.co.id.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik pemberitaan yang dilakukan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan aduan Rabudin Muhammad,

yang mengaku dirugikan atas pemberitaan sangahan tersebut.

Rabudin Muhammad diketahui merupakan Humas Media Tipikor Investigasi News.

Menindaklanjuti aduan tersebut,

Tim Media Tajuk Tajam News melalui Pimpinan Redaksi Ruslan, S.H.,

secara resmi meminta Dewan Pers dan aparat penegak hukum terkait untuk memeriksa serta menindak tegas oknum media aksarapost.co.id

demi menjaga marwah pers nasional dan menegakkan supremasi hukum di bidang jurnalistik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik,

Tim Media menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi selalu terbuka, sepanjang disampaikan melalui mekanisme pers yang sah, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Nara sumber:humas media Tipikor investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *