WiFi Ber-RKA untuk Kraton Kubu Dipindahkan, Publik Pertanyakan Kewenangan Kades dan Peran Kecamatan

Kubu Raya, KalbarTajuk.Tajam.News // Pemindahan perangkat WiFi yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan diperuntukkan bagi kawasan Taman Kraton Kubu kini menuai sorotan publik.

Keputusan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola anggaran desa, batas kewenangan Kepala Desa, serta fungsi pengawasan pihak Kecamatan.

Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat Kubu, perangkat WiFi tersebut sejak awal direncanakan untuk mendukung kegiatan publik di Taman Kraton Kubu, termasuk pelaksanaan MTQ tingkat kabupaten tahun 2023 Namun setelah tim media mendatangi lokasi jembatan gantung dan mendapati perangkat WiFi masih terpasang, Kepala Desa Kubu diduga memerintahkan pemindahan perangkat tersebut.

Lebih jauh, Kepala Desa Kubu disebut-sebut menugaskan oknum anggota Kecamatan Kubu berinisial SP untuk memindahkan perangkat WiFi dimaksud, serta melarang agar tidak dikembalikan ke lokasi peruntukan semula.

RKA Dipertanyakan, Kewenangan Diperdebatkan
Tokoh masyarakat mempertanyakan, jika WiFi tersebut telah tercantum dalam RKA, maka:

Apakah pemindahan dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran yang sah?

Apakah ada musyawarah desa atau persetujuan pihak terkait?

Atas dasar kewenangan apa Kepala Desa memindahkan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik?

Menurut mereka, RKA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen penggunaan anggaran yang seharusnya tidak bisa diubah sepihak tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Peran Kecamatan Jadi Sorotan
Keterlibatan oknum anggota Kecamatan Kubu dalam pemindahan perangkat WiFi turut menimbulkan tanda tanya. Publik mempertanyakan:

Apakah tindakan tersebut merupakan perintah institusional atau personal?
Di mana fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap kebijakan kepala desa?

Apakah kecamatan justru terlibat dalam keputusan yang patut dipertanyakan secara etik?

Situasi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan fasilitas desa.

Tuntutan Penjelasan Terbuka
Tokoh masyarakat Kubu mendesak adanya penjelasan terbuka dan resmi dari:

Kepala Desa Kubu terkait dasar pemindahan WiFi ber-RKA;
Pihak Kecamatan Kubu mengenai keterlibatan anggotanya;

Instansi pengawas terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kubu dan pihak Kecamatan Kubu belum memberikan klarifikasi resmi.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, tim media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *