Dugaan praktik korupsi menjadi sulit untuk dicegah.Kurangnya Tingkat transparansi BPJN-KPA-PPK Kalbar

Pontianak, Kalbar – Tajuk.Tajam.News //

Diduga sistem audit internal balai jalan tidak berjalan efektif.Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten,Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat mandul ditengah maraknya pemberitaan terkait adanya dugaan Permasalahan Proyek Jalan yang menelan Sumber Dana Anggaran APBN T.A 2025 senilai miliar rupiah

Proyek jalan nasional tersebut tercatat dalam:Nomor Kontrak: 11/PKS/HK/0201/BPJN 12.6.4/2025
Tanggal Kontrak: 8 Oktober 2025
Penyedia: CV. Cemara
Konsultan Supervisi: PT Fini Rekasaya Konsultan – KSO PT. Arkade Gahana Konsultan
Sumber Dana: APBN 2025
Nilai Kontrak: Rp. 10.795.467.000,-
Durasi Pelaksanaan: 85 hari kalender
Pemeliharaan: 365 hari kalender
Tim investigasi media mendapati bahwa area AMP yang diduga memasok material aspal untuk proyek tersebut tidak menampilkan papan informasi legalitas,

Termasuk:
Nomor izin operasional
Nomor izin lingkungan
Identitas perusahaan
Nomor IUP (Izin Usaha Pertambangan) terkait sumber agregat,

Padahal menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Minerba, setiap badan usaha pengelola mineral bukan logam dan batuan wajib memasang dokumen perizinan secara terbuka.

Ketidakhadiran papan izin tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional perusahaan yang memasok material untuk proyek jalan nasional bernilai miliaran rupiah itu.

Kurangnya pengawasan oleh balai jalan diduga membuka peluang korupsi karena menciptakan celah bagi penyalahgunaan anggaran dan material yang tidak terdeteksi, sehingga memungkinkan adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Lemahnya Sistem Pengawasan Internal:
Ketika sistem audit internal balai jalan tidak berjalan efektif adanya dugaan kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, praktik korupsi menjadi sulit untuk dicegah.

Kurangnya Tingkat transparansi yang rendah dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek jalan memperkuat dugaan Warta Humas Kalbar Media Tipikor Investigasi Wews ada Oknum(BPJN).

PPK Dugaan memfasilitasi tindakan curang yang dilakukan Kontraktor Saat Ditemui Redaksi Warta Humas Kalbar Media Tipikor Investigasi News Pihak dimaksud inisial E “Sejati ditanyakan terkait proyek Peningkatan Jalan SP.Baning Panjang-Ensaid panjang:SINTANG Provinsi Kalimantan Barat

Diduga Oknum BPJN-PPK inisial E Memberikan Keterangan tidak mencerminkan adanya etika keterbukaan informasi publik saat Ditemui Warta Humas Kalbar Media Tipikor Investigasi News.Dikantor Direktorat Jenderal Bina Marga|Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat pada 18 Desembar 2025.kurang lebih Pukul 12 Dini Hari”Dilaporkan Redaksi Warta Humas Kalbar

Awak media menegaskan:
Dugaan pengurangan spesifikasi material atau pemadatan jalan yang tidak benar, yang mengarah pada kualitas jalan yang buruk.
Ketiadaan Akuntabilitas: Tanpa pengawasan yang ketat, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mungkin kurang optimal dalam pengendalian pekerjaan, menyebabkan tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas atas hasil proyek.

Dugaan Kesempatan dan Godaan: Kurangnya pengawasan menciptakan “kesempatan” yang merupakan salah satu faktor dominan dalam terjadinya korupsi. Pihak-pihak yang terlibat mungkin tergoda untuk mengambil keuntungan finansial jika mereka merasa tindakan mereka tidak akan terdeteksi Oleh hukum.

Dampak pada Kualitas Infrastruktur: dugaan Korupsi dalam proyek jalan secara langsung berdampak pada kualitas pekerjaan, menyebabkan jalan cepat rusak dan merugikan negara serta masyarakat

Warta Humas Kalbar media Tipikor Investigasi News menambahkan:
lemahnya pengawasan menghilangkan mekanisme check and balance yang diperlukan untuk memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya dan Diduga kuat membuka celah bagi individu yang tidak berintegritas untuk melakukan tindak pidana korupsi

Dan Redaksi menghimbau masyarakat Untuk di Ketahui:KPA-BPJN-PPK

1.KPA: Mengurus pelaksanaan kegiatan anggaran, termasuk penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menjadi penanggung jawab utama dalam pengadaan barang dan jasa.

2.BPJN (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional)unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pembangunan, preservasi (pemeliharaan) dan pengendalian jalan serta jembatan nasional di wilayah kerjanya

3.PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Balai Jalan (Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/BPJN)pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk proyek jalan dan jembatan, seperti pemeliharaan, preservasi atau konstruksi, memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, waktu dan anggaran, serta memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti meningkatkan konektivitas dan keselamatan jalan.

Hingga berita ini diturunkan,Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal 5 & 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi.

Kami berkomitmen Secara umum, jurnalisme yang beretika menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan, dengan fokus pada penyampaian fakta dan informasi yang relevan kepada publik,bukan serangan pribadi. Prinsip-prinsip mencakup verifikasi informasi, memberikan hak jawab kepada pihak yang terkait dan menghindari pencemaran nama baik.
menyampaikan informasi faktual, berimbang dan relevan demi kepentingan publik. Laporan investigasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *