Kubu Raya, Kalbar – Tajuk.Tajam.News /
Dugaan kejahatan kehutanan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Sebuah sawmill mini ilegal diduga beroperasi bebas dan terang-terangan di dalam sebuah gudang berpagar di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tanpa tersentuh hukum.
Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan aktivitas penggergajian kayu hutan secara aktif, dengan tumpukan kayu yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan. Aktivitas ini jelas mengindikasikan adanya praktik pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal.
Dari keterangan pekerja di lokasi, sawmill tersebut disebut milik seseorang bernama Pak Jainal atau Pak Jamal. Namun saat tim media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi, pemilik tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini sengaja dilakukan secara tertutup.
Sudah Lama Berjalan, Aparat Diduga Tutup Mata
Keterangan warga sekitar semakin memperkuat dugaan pembiaran. Warga menyebutkan bahwa kegiatan sawmill ilegal ini telah berlangsung lama, dengan lalu lalang kayu hampir setiap hari.
“Sudah lama sekali berjalan. Kayu keluar masuk terus, tapi tidak pernah ada penindakan. Kami heran, kenapa aparat dan kehutanan seperti tidak tahu atau sengaja tidak mau tahu,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan. Jika aktivitas ini benar-benar ilegal, mengapa bisa beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tindakan?
Ancaman Nyata: Kerusakan Hutan dan Bencana Lingkungan
Praktik sawmill ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius. Kerusakan hutan akibat pembalakan liar berpotensi memicu banjir, tanah longsor, rusaknya daerah resapan air, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Ironisnya, di saat pemerintah gencar menggaungkan perlindungan hutan, praktik perusakan justru diduga berlangsung bebas di depan mata aparat.
Desakan Keras: Tutup Sawmill, Tangkap Pelaku
Atas temuan ini, tim media bersama masyarakat Desa Lingga secara tegas mendesak:
Kapolres Kubu Raya untuk segera mengusut, menutup, dan menindak tegas pemilik serta seluruh jaringan sawmill ilegal tersebut.
Dinas Kehutanan Kabupaten Kubu Raya dan Provinsi Kalimantan Barat untuk turun langsung ke lokasi, melakukan penyegelan, dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Aparat penegak hukum untuk tidak bermain mata dengan pelaku perusakan hutan yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat.
Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Meski bernada keras, tim media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil temuan lapangan, keterangan pekerja, dan kesaksian warga.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Media akan terus mengawal kasus ini dan mempertanyakan:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan pengusaha perusak hutan?


