Zero HALINAR Dipertanyakan, Napi Kamar DA 6 Diduga Masih Bebas Beraksi

Tajuktajamnews.com,PANGKALPINANG –Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menyusul munculnya dugaan seorang narapidana masih leluasa mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji besi, Rabu (29/4/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan seorang narapidana berinisial HEN, penghuni Kamar DA 6, diduga masih aktif mengoperasikan jaringan peredaran narkotika. Aktivitas tersebut bahkan disinyalir berlangsung tanpa terdeteksi secara optimal oleh petugas pengamanan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

HEN, yang diketahui berasal dari wilayah Sampur dan dikabarkan akan segera bebas tahun ini, diduga memanfaatkan akses komunikasi ilegal untuk mengendalikan jaringan di luar lapas. Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya bukti komunikasi berupa pesan singkat dan rekaman suara yang mengindikasikan adanya instruksi langsung dari dalam sel.

Dalam salah satu percakapan, HEN disebut memberikan arahan terkait pengamanan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk upaya menghilangkan jejak guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Selain itu, muncul pula indikasi adanya praktik yang dikenal dengan istilah “86”, yang mengarah pada dugaan upaya pengondisian terhadap pihak tertentu demi menjaga kelancaran aktivitas ilegal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di dalam lapas. Pasalnya, narapidana seharusnya berada dalam pengawasan ketat sehingga tidak memiliki ruang untuk mengendalikan aktivitas di luar.

Lebih jauh, informasi yang beredar juga menyebut adanya dugaan strategi dengan “menumbalkan” pihak di luar untuk mengaburkan keterlibatan utama. Pola tersebut menunjukkan indikasi jaringan yang terstruktur dan tidak berskala kecil.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam karena dinilai bertolak belakang dengan komitmen pihak lapas. Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, menegaskan komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas, termasuk handphone, narkoba, minuman keras, dan senjata tajam.

Komitmen tersebut sejalan dengan program nasional “Zero HALINAR” yang menargetkan lingkungan lapas bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba. Namun, apabila dugaan ini terbukti, maka implementasi program tersebut dipertanyakan.

Keberadaan alat komunikasi ilegal menjadi salah satu titik krusial dalam kasus ini. Akses tersebut memungkinkan narapidana tetap terhubung dengan jaringan di luar, sehingga membuka peluang terjadinya pengendalian aktivitas ilegal dari dalam lapas.

Pengawasan internal pun menjadi perhatian, mulai dari kontrol keluar-masuk barang, penggeledahan rutin, hingga integritas petugas. Dalam sejumlah kasus serupa, lemahnya pengawasan kerap dikaitkan dengan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, jika HEN diketahui tengah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), maka dugaan ini menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi kelayakannya.

Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang bagi berkembangnya aktivitas kejahatan.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. Publik menunggu kejelasan dan langkah tegas atas dugaan yang mencuat di tengah upaya pemberantasan narkotika yang masih berlangsung.

(Yopi Herwindo/KBO Babel)

Editor : DM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *