Warga Tangkap Crane, Protes Tower Indosat di Gang Bersama II, Pontianak

Pontianak, KalbarTajuk.Tajam.News // Ketegangan memuncak di Gang Bersama II, Sungai Jawi, Pontianak Barat, ketika warga setempat menahan mobil crane milik kontraktor Indosat. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga atas pembangunan tower telekomunikasi yang dianggap mengabaikan aspirasi dan keselamatan mereka.

Warga menyatakan, keluhan mereka telah disampaikan secara berjenjang mulai dari RT/RW, Kelurahan Sungai Jawi, hingga Kecamatan Pontianak Barat, namun tidak ada respons konkret. Pihak Indosat juga dinilai tutup telinga terhadap keberatan yang diajukan.

“Kami sudah laporkan berkali-kali, baik ke pemerintah daerah maupun ke Indosat, tapi tidak ada tanggapan yang serius. Tower dibangun di gang sempit, dekat permukiman padat. Kami khawatir soal keamanan dan kesehatan,” ujar salah seorang warga, mewakili suara masyarakat.

Aksi penolakan warga sebelumnya telah mendapat sorotan media, tetapi tidak juga menyelesaikan masalah. Frustrasi, warga akhirnya mengambil tindakan dengan menyita crane untuk menghentikan paksa pembangunan.

Saat ini, proses pembangunan terhenti total. Crane masih berada di lokasi dalam pengawasan warga. Suasana di lokasi mencekam, menunggu mediasi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Indosat dan pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi. Warga menuntut dialog terbuka dan penyelesaian yang mengutamakan keselamatan publik.

ANALISIS ATURAN YANG DIDUGA DILANGGAR

Berdasarkan kronologi dan lokasi kejadian, berikut adalah beberapa aturan yang berpotensi dilanggar atau menjadi titik sengketa dalam pembangunan tower Indosat tersebut:

1. Aspek Perizinan dan Tata Ruang:

· Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Pontianak: Pembangunan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang dan peruntukan zona. Jika lokasi tower di gang sempit tidak sesuai dengan peruntukan zona hijau atau permukiman yang diatur dalam Perda, izin pembangunannya dapat dianggap cacat hukum.
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG: Perusahaan wajib memiliki izin ini. Pelanggaran terjadi jika izin diberikan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan lingkungan sekitar (building environment) atau jika ada pemalsuan/penyimpangan data dalam proses pengajuannya.
· Izin Lokasi: Harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak mengganggu fungsi lingkungan.

2. Aspek Lingkungan dan Kesehatan:

· Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2019 tentang Keselamatan Radiasi Non-Pengion: Tower telekomunikasi wajib memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) paparan radiasi. Pembangunan di dekat permukiman padat berpotensi menimbulkan kekhawatiran pelampauan NAB. Warga berhak meminta data pengukuran radiasi dari pemilik tower.
· Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Proyek tower dapat diwajibkan memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Jika diabaikan, ini merupakan pelanggaran administrasi lingkungan.

3. Aspek Partisipasi Publik dan Keterbukaan Informasi:

· UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pemerintah (dalam hal ini Kelurahan, Kecamatan, Dinas PUPR) wajib memberikan informasi terkait izin pembangunan tower jika diminta masyarakat. Tidak merespon keluhan warga dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan.
· Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance): Sikap tidak responsif dari Camat dan Lurah terhadap aspirasi warga melanggar prinsip partisipasi, responsibilitas, dan responsivitas yang merupakan pilar good governance.
· Sosialisasi: Perusahaan seringkali diwajibkan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar sebelum pembangunan. Jika tidak dilakukan, ini adalah bentuk pelanggaran terhadap norma partisipasi masyarakat.

4. Aspek Keamanan dan Keselamatan Konstruksi:

· UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pembangunan harus memenuhi standar keselamatan konstruksi. Membangun di gang sempit dengan akses terbatas berpotensi melanggar aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Sumber: Warga Masyarakat Gang Bersama II, Kota Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *