Landak, Kalbar – Tajuk.Tajam.News //
Aktivitas penambangan pasir zirkon di wilayah Kecamatan Mandor diduga berjalan tanpa izin resmi, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan, sementara aparat penegak hukum (APH) seolah-olah “menutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi.
Kabupaten Landak memang memiliki potensi pasir zirkon yang signifikan, seperti yang tercatat di data Pusat Sumber Daya Geologi tahun 2006. Namun, aktivitas penambangan yang tidak terkontrol dan tanpa izin telah mulai merajalela di beberapa titik di Kecamatan Mandor, meskipun belum ada laporan penelitian khusus terkait skala dan durasi operasinya.
1. Undang-Undang yang Melarang Tambang Tanpa Izin
Kegiatan penambangan pasir zirkon tanpa izin secara tegas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, penambangan tanpa izin juga melanggar peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Dampak Buruk Bagi Masyarakat dan Lingkungan
Berdasarkan pola dampak tambang ilegal di daerah lain di Kalimantan, kegiatan ini diperkirakan menimbulkan kerusakan yang luas, antara lain:
– Kerusakan ekosistem sungai: Penggalian pasir di dasar sungai merusak habitat ikan, menyebabkan sedimentasi berlebihan, dan menurunkan kualitas air yang berakibat pada kelangkaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
– Erosi dan longsor: Penggalian yang tidak terencana melemahkan struktur tanah, terutama di tepian sungai dan daerah perbukitan, meningkatkan risiko longsor yang membahayakan nyawa dan properti.
– Gangguan mata pencaharian: Banyak warga Mandor yang bergantung pada perikanan dan pertanian. Kerusakan sungai dan tanah berdampak langsung pada pendapatan mereka.
– Polusi udara: Penggunaan mesin berat dan truk angkut menciptakan debu dan emisi gas yang membahayakan kesehatan pernapasan masyarakat sekitar.
– Konflik sosial: Persaingan akses terhadap sumber daya alam dapat menimbulkan ketegangan antara masyarakat, pelaku tambang, dan pihak terkait.
3. Undang-Undang yang Melarang APH Tutup Mata Terhadap Pelanggaran
Perilaku APH yang diduga menutup mata terhadap tambang ilegal juga tidak terlepas dari ancaman hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421, oknum pejabat yang sengaja membela atau menutupi pelanggaran hukum dapat diancam dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda. Selain itu, prinsip penegakan hukum yang adil dan tegas juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa semua warga negara berada di bawah hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Masyarakat setempat menyampaikan kekesalan karena aktivitas tambang ilegal ini seolah-olah tidak tersentuh oleh APH. Kondisi ini mengingatkan kasus tambang ilegal di Ketapang dan Palangka Raya, di mana masyarakat juga mengkritik sikap APH yang dianggap lamban dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran.
4. Panggilan Tindakan
Masyarakat Mandor meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Landak, Dinas ESDM, dan kepolisian untuk segera:
– Melakukan pengecekan lapangan dan memverifikasi legalitas aktivitas tambang di Kecamatan Mandor.
– Menindak tegas pelaku tambang tanpa izin sesuai dengan ketentuan UU Minerba dan KUHP.
– Menyelidiki oknum APH yang diduga menutup mata terhadap pelanggaran.
– Melaksanakan reklamasi lahan yang rusak dan menyediakan lapangan pekerjaan alternatif bagi warga yang terlibat dalam penambangan ilegal.
“Kita membutuhkan kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah dan APH untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Semoga dengan perhatian yang serius terhadap masalah ini, aktivitas tambang ilegal di Mandor dapat dihentikan, dan hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan dapat dipulihkan.
Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

