Kubu Raya, 28-Juli-2026 | tajuktajamnew.com
Pimpinan Redaksi Media Tajuk Tajam New.com, Ruslan, S.H., menyatakan keberatan atas pernyataan yang disampaikan dalam sebuah video oleh Kepala Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang menyebut pemberitaan Media Tajuk sebagai “bohong” serta menyatakan berita yang ditulis editor tidak benar.
Menurut Ruslan, pernyataan tersebut dinilai telah merugikan nama baik media dan profesi jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diterbitkan Media Tajuk Tajam New.com disusun berdasarkan kaidah jurnalistik dengan mengedepankan asas keberimbangan, serta menggunakan istilah “diduga” terhadap informasi yang belum memiliki putusan hukum tetap sehingga tidak menghakimi pihak mana pun.
“Kami tidak pernah memvonis atau menghakimi seseorang.
Media hanya menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan dan menggunakan kata ‘diduga’ sesuai prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah,” ujar Ruslan.
Ia juga menegaskan bahwa Media Tajuk Tajam New.com selama ini selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang menjadi objek pemberitaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap etika jurnalistik dan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
Namun demikian, menurut Ruslan, alih-alih menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi kepada media, pihak pemerintah Desa Kubu justru membuat sebuah video yang menurutnya berisi pernyataan yang merendahkan kredibilitas media dan editor.
Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi Media Tajuk Tajam New.com menyatakan telah berkoordinasi dengan tim legal media untuk mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum apabila terdapat dugaan perbuatan yang merugikan nama baik media maupun insan pers.
Ruslan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang, dan setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Media Tajuk Tajam New.com juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Kalimantan Barat, untuk menindaklanjuti laporan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Permintaan tersebut disampaikan dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Media Tajuk Tajam New.com menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, sekaligus tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimred

