Kubu Raya – 26-Juli-2026-Tajuk tajam new.com
Sejumlah warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan keluhan terkait kepemimpinan Camat Kubu, Syaiful Rahman.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Pimpinan Redaksi Media Tajuk Tajam New dan kemudian diteruskan kepada tim media untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, Camat Kubu dinilai jarang berada di kantor maupun di rumah dinas.
Warga mengaku lebih sering melihat camat datang dari Pontianak pada siang hari dan setelah jam kerja berakhir langsung kembali ke Pontianak.
“Selama kurang lebih empat tahun beliau menjabat sebagai Camat Kubu, kami merasa sangat jarang melihat kehadiran beliau di tengah masyarakat.
Dalam berbagai kegiatan sosial seperti pernikahan, takziah, maupun ketika ada warga meninggal dunia, meskipun telah diundang, beliau menurut pengakuan warga sering tidak hadir,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
Selain itu, warga juga mengaku kerap kesulitan bertemu dengan camat ketika memiliki kepentingan administrasi maupun koordinasi di kantor kecamatan.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan kesan kurang optimalnya pelayanan publik dan kedekatan pemerintah kecamatan dengan masyarakat.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Bupati Kubu Raya melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang telah lama menjabat di suatu wilayah, khususnya apabila dinilai tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penilaian secara objektif terhadap kehadiran, disiplin kerja, efektivitas pelayanan publik, serta keterlibatan pejabat dalam kehidupan sosial masyarakat di wilayah tugasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Media Tajuk Tajam New telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Kubu, Syaiful Rahman, melalui pesan singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan ataupun klarifikasi.
Media Tajuk Tajam New menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat serta tetap berpegang pada prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila Camat Kubu maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan hak jawab atau klarifikasi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan dan hak jawab.
Narasumber;warga kecamatan kubu

