PLASMA DIDUGA DIJUAL, RAKYAT DIKUNCI: KAPOLDA KALBAR & KAJATI JANGAN DIAM: INI BUKAN KASUS KECIL

PLASMA DIDUGA DIJUAL, RAKYAT DIKUNCI: KAPOLDA KALBAR & KAJATI JANGAN DIAM: INI BUKAN KASUS KECIL

Kubu Raya 17 April 2026 tajuktajamnews.com

Apa yang terjadi di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, kini menyeruak sebagai bom waktu hukum di Kalimantan Barat.

Program plasma—yang seharusnya menjadi tulang punggung kesejahteraan masyarakat—justru diduga berubah menjadi ladang permainan segelintir oknum.

Ratusan kartu plasma milik warga disebut-sebut telah berpindah tangan dengan nilai yang tidak masuk akal.

Lebih mengejutkan, warga yang ingin mengambil kembali haknya justru tidak mampu menebusnya.

Jika ini benar, maka publik patut bertanya:

apakah ini sekadar transaksi, atau bentuk lain dari perampasan hak rakyat secara terselubung?

Sorotan Tajam ke Kapolda: Diam atau Bertindak?

Nama Irjen Pol Pipit Rismanto kini tak bisa lagi berada di luar sorotan.

Publik menunggu:

apakah Kapolda akan memimpin langsung pengusutan, atau membiarkan kasus ini mengendap seperti banyak kasus serupa sebelumnya?

Karena yang terjadi di lapangan sudah terang:

Dugaan transaksi ratusan kartu plasma
Nilai yang tidak wajar

Warga kehilangan akses terhadap haknya sendiri

Nama pihak-pihak yang diduga terlibat sudah disebutIni bukan lagi bahan klarifikasi biasa.

Ini sudah masuk wilayah yang layak ditangani serius oleh kepolisian.Jika tidak ada langkah tegas,

maka publik berhak menilai:

apakah hukum benar-benar berjalan, atau sedang ditahan?

Kajati Kalbar Ikut Disorot:

Berani Bongkar atau Ikut Diam?
Di sisi lain, perhatian juga mengarah ke Dr.Emilwan Ridwan.S.H..,M.H..,Kejaksaan tidak bisa hanya menjadi penonton.

Jika dugaan ini mengarah pada keterlibatan pihak yang memiliki kekuatan modal atau jabatan, maka di sinilah integritas diuji.

Pertanyaannya sederhana tapi tajam:

apakah Kejati Kalbar berani membongkar sampai ke akar, atau berhenti di permukaan?

Potensi Pidana Menganga:

Jangan Pura-Pura Tidak Terlihat
Secara hukum, kasus ini berpotensi mengarah pada:

Penipuan

Penggelapan

Pelanggaran hak masyarakat dalam skema plasma perkebunan

Fakta bahwa warga tidak bisa mengambil kembali haknya adalah sinyal kuat adanya dugaan penguasaan yang tidak sah.

Ini bukan lagi soal kecil. Ini menyangkut:

Hak hidup masyarakat

Keadilan ekonomi

Kredibilitas penegakan hukum
Jika APH Lambat, Publik Akan Menyimpulkan SendiriSejarah menunjukkan, banyak kasus serupa berakhir tanpa kejelasan.

Dan setiap kali itu terjadi, satu hal yang hilang:

kepercayaan publik.
Jika kasus Desa Kubu ini juga dibiarkan, maka pesan yang muncul sangat jelas dan berbahaya:

bahwa hak rakyat bisa hilang, dan hukum bisa diam.

Penutup:

Ini Bisa Jadi Ledakan Besar Jika Dibiarkan
Kasus ini bukan sekadar persoalan lokal.

Ini bisa menjadi isu besar tingkat nasional jika tidak ditangani serius.

Kini semua mata tertuju pada:
Irjen Pol Pipit Rismanto
Dr.Emilwan Ridwan.

Apakah mereka akan:
bertindak cepat dan tegas,
atau
membiarkan kasus ini menjadi skandal yang membesar dan memalukan?

Karena satu hal yang pasti:
rakyat sudah bicara — sekarang giliran hukum yang harus menjawab.

Tim media selalu membuka ruang klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah terbit untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi jurnalis yang dilindungi oleh UUD pers

Narasumber:WGR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *