Tajuktajamnews.com,Sekadau,Kalbar Minggu, 12 April 2026, -Aktivitas galian C yang diduga dilakukan oleh CV Jaya Rizki kembali menjadi sorotan publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam operasional kegiatan tersebut.
Di tengah kondisi global yang memengaruhi ketersediaan dan distribusi energi, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan untuk kepentingan industri menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak, dengan pengawasan distribusi yang ketat.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan tersebut. Warga setempat mengaku sering melihat mobil tangki berwarna biru putih keluar-masuk area galian C. Kendaraan tersebut disebut tidak selalu dilengkapi identitas perusahaan atau logo resmi yang jelas.
“Saya sering melihat mobil tangki itu bongkar minyak di lokasi. Warnanya biru putih, tapi kadang tidak ada tulisan PT-nya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana masyarakat kecil kerap ditindak tegas saat membawa BBM dalam jumlah terbatas, sementara aktivitas berskala besar justru terkesan luput dari pengawasan.
“Kalau kami masyarakat kecil membawa satu jeriken saja bisa ditindak, kenapa yang besar seperti ini tidak?” tambah warga tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Sekadau, dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Mereka juga meminta agar tidak ada pembiaran maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.
Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas guna menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta menjaga integritas penegakan hukum di daerah.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Apabila dugaan penggunaan BBM subsidi ini terbukti, maka terdapat beberapa ketentuan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 53: Setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.
– Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
– Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang berhak, bukan untuk kegiatan industri seperti pertambangan.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan (IUP) dan operasional yang sah.
– Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Mengatur kewajiban pengelolaan dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
– Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana dan denda.
Tim-Red

