Semitau,tajuktajamnews.com Kamis 26 Maret 2026 – Maraknya dugaan sindikat penggelapan kendaraan dengan modus sewa atau rental mobil di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menuai sorotan publik.
Sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan adanya ketidakpastian dalam proses penanganan hukum, bahkan diduga mengalami hambatan di tingkat penyelidikan.
Aduan yang diterima redaksi menyebutkan keresahan korban atas lambannya penanganan kasus, khususnya di wilayah hukum Polsek Semitau dan Polres Mempawah. Korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Salah satu bukti laporan yang diterima redaksi adalah: Nomor: TBP/33/II/2026/Sat Reskrim/Res Mpw, tertanggal 06 Februari 2026.
Modus Sindikat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sindikat ini diduga menggunakan modus menyewa kendaraan dengan identitas palsu, kemudian mengalihkan atau menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran.
Keluhan Korban
Korban berinisial A mengaku mengalami ketidakjelasan penanganan kasus. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut dirinya seperti “dioper” dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan proses hukum.
“Seperti bola, dioper ke sana kemari. Tidak ada kepastian,” ujar korban, pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.49 WIB.
Korban juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini, terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula saat korban menerima tawaran melalui media sosial Facebook dari seseorang bernama Herman (identitas belum terverifikasi). Terduga menawarkan satu unit mobil jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi KB 1024 SY.
Redaksi menerima salinan identitas berupa KTP yang dikirim kepada korban. Namun, keabsahan identitas tersebut hingga kini belum dapat dipastikan.
Respons dan Penanganan Aparat
Di sisi lain, kepolisian di wilayah Kalbar juga telah menunjukkan upaya penegakan hukum. Polres Kapuas Hulu, misalnya, dilaporkan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil di wilayah Semitau pada Februari 2026. Sementara Polres Mempawah juga mengamankan kendaraan rental yang diduga hasil tindak pidana serupa.
Namun demikian, adanya perbedaan progres penanganan kasus di lapangan memunculkan persepsi ketimpangan di masyarakat.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan data awal yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Tim redaksi akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini guna memastikan informasi yang disampaikan tetap faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Aduan masyarakat (A), Kecamatan Semitau

