Kapuas Hulu, Kalbar – TajukTajamNews //
Aktivitas pengolahan kayu menggunakan somel di Dusun Gudang, Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat setempat. Warga menduga usaha pengolahan kayu tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 12.37 WIB di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Nanga Awin, terlihat sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pengolahan kayu menggunakan mesin somel.
Lokasi tersebut berada di area yang tertutup pagar seng dengan akses masuk yang terbatas.
Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa somel tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama Undo.
Selain di lokasi yang terpantau awak media, warga juga mengungkapkan bahwa di Dusun Gudang, Desa Jangkang, terdapat somel lain yang disebut-sebut masih berkaitan dengan pemilik yang sama.
“Setahu kami itu somel milik Undo.
Di Dusun Gudang juga ada tempat pengolahan kayu yang katanya milik beliau juga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba menelusuri terkait legalitas atau perizinan usaha pengolahan kayu tersebut.
Namun, dari hasil penelusuran sementara, belum ditemukan dokumen perizinan resmi yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut.
Aktivitas pengolahan kayu tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan penebangan, pengangkutan, maupun pengolahan hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, dalam Pasal 87 UU No. 18 Tahun 2013 disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja melakukan pengolahan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah dapat dikenakan pidana penjara serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kegiatan pengolahan kayu melalui somel umumnya juga harus memenuhi ketentuan perizinan usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK) serta dilengkapi dokumen legalitas kayu sesuai sistem penatausahaan hasil hutan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk dinas kehutanan dan aparat pengawasan lingkungan hidup, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pengolahan kayu tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, kami berharap aparat segera turun tangan supaya tidak terjadi pembalakan liar yang bisa merusak hutan,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik somel maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan kayu tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Tim-Red

