Proyek APBN Rp7,3 Miliar di Desa Parit Baru Diduga Langgar UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan K3

Kubu Raya, KalbarTajuk.Tajam.News // Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bernilai Rp7.339.776.247,84 yang bersumber dari APBN.

APBN Tahun Anggaran 2025, diduga kuat tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, dan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Roy Halim Utama dengan waktu pelaksanaan 24 November 2025 s/d 31 Desember 2025 tersebut telah menyebabkan tiga kali kecelakaan kendaraan terperosok dan terbalik, yang menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.

Dugaan Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat, proyek ini kuat diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Apabila terbukti adanya pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi, atau pembiaran oleh pejabat terkait, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi.

Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Selain itu, pelaksanaan proyek ini juga diduga melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya:

Pasal 59 ayat (1)
Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pasal 60 ayat (1)

Kegagalan bangunan atau pekerjaan konstruksi yang disebabkan tidak terpenuhinya standar dapat menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Pasal 67 ayat (1)

Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan konstruksi sesuai kontrak.

Fakta adanya kecelakaan berulang di lokasi proyek memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu pekerjaan tidak dipenuhi sebagaimana kontrak dan regulasi.

Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Dari sisi keselamatan publik, proyek ini juga diduga mengabaikan prinsip K3, sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Tidak ditemukannya pengamanan proyek yang memadai, rambu peringatan, serta pengaturan lalu lintas di area pekerjaan menunjukkan lemahnya penerapan SMK3, yang berakibat langsung pada kecelakaan pengguna jalan.

Kelalaian ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berimplikasi pidana dan perdata apabila mengakibatkan kerugian dan membahayakan keselamatan umum.

Desakan Pemeriksaan oleh APH dan Lembaga Pengawas

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, tim media dan masyarakat secara tegas meminta:

KPK RI melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek APBN
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek dan dinas terkait
Polda Kalbar menindaklanjuti aspek pidana dan keselamatan publik
Audit teknis independen untuk menguji mutu material dan kesesuaian spesifikasi

Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka
Sebagai bentuk komitmen terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, tim media memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini bertujuan mengawal penggunaan uang negara, melindungi keselamatan masyarakat, dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *