Bengkayang, Kalbar – Tajuk.Tajam.News // Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Monterado, tepatnya di Desa Mekar Baru, Dusun Puaje, kian mengkhawatirkan dan terkesan tidak tersentuh hukum.
Kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang pemodal bernama Cecep, warga Dusun Puaje yang menikah dengan warga setempat, serta Pajin, yang disebut-sebut sebagai penerima upeti (UPETI) sekaligus pihak yang memiliki kepentingan di lokasi tambang.
Aktivitas PETI tersebut berlangsung secara terbuka, masif, dan terstruktur, bahkan menggunakan alat berat jenis Excavator serta puluhan set mesin dompeng.
Ironisnya, meski telah viral di ratusan tautan media online sejak akhir tahun 2025, hingga memasuki awal tahun 2026, aktivitas tambang ilegal ini justru semakin marak dan terang-terangan.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan pada 16 Januarii 2026, ditemukan kurang lebih 40 set mesin dompeng dan 1 unit Excavator yang sedang beroperasi membersihkan lahan untuk mempermudah pengambilan material yang mengandung butiran emas.
Lebih memprihatinkan lagi, lokasi PETI tersebut diduga berada di atas lahan yang masih dalam sengketa kepemilikan antara Simon dan Pajin, yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Kesaksian Warga: Air Tercemar dan Kehidupan Terganggu
Salah seorang warga Dusun Puaje yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dampak PETI sangat dirasakan masyarakat. Sumur air yang selama ini digunakan untuk mandi, mencuci, dan sumber air minum kini tidak lagi layak digunakan akibat pencemaran dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Polres Bengkayang, dan Polsek Monterado seolah tidak memiliki keberanian untuk melakukan penindakan tegas.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, serta instansi berwenang lainnya dapat segera turun tangan dan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pemodal besar dan pihak yang diduga membekingi PETI.
Sengketa Lahan dan Dugaan Struktur Kejahatan
Awak media juga menemui Simon, salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut masih dalam status sengketa dengan Pajin. Simon menegaskan bahwa belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun di atas lahan tersebut kini beroperasi puluhan mesin dompeng secara ilegal.
Simon menyebut Cecep sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lahan, bekerja sama dengan Pajin sebagai penerima upeti PETI di atas tanah yang status kepemilikannya masih abu-abu.
Simon juga mengungkapkan bahwa ia telah mengirimkan surat laporan resmi kepada Polres Bengkayang dan Polda Kalbar untuk meminta kepastian hukum atas tanahnya sekaligus melaporkan aktivitas PETI tersebut.Akibat pembiaran yang terjadi, konflik antarwarga semakin memanas.
Simon pun telah memberikan kuasa hukum kepada Lembaga LIDIK KRIMSUS RI untuk menangani sengketa lahan dan dugaan kejahatan PETI tersebut.
LIDIK KRIMSUS RI: Negara Tidak Boleh Kalah
Wakil Pimpinan Umum LIDIK KRIMSUS RI, Nasiki, membenarkan bahwa lokasi PETI berada di atas lahan yang masih bermasalah secara hukum. Ia menegaskan bahwa lembaganya telah menerima kuasa dari Simon dan kasus ini akan ditangani langsung oleh Ketua Umum LIDIK KRIMSUS RI.
LIDIK KRIMSUS RI secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Polres Bengkayang, dan Polsek Monterado untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi pemodal PETI.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Jangka Panjang
Aktivitas PETI tidak hanya merusak lahan warga, tetapi juga menimbulkan dampak serius, antara lain:
Pencemaran air dan rusaknya sumber air bersih
Kerusakan struktur tanah dan ekosistem
Ancaman keselamatan warga sekitar menghambat pembangunan daerah
Merugikan perekonomian jangka panjang
Mengurangi penerimaan negara dan daerah bukan pajak
Jika terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dipastikan akan semakin meluas dan mengancam permukiman warga.
Pernyataan Kapolda Kalbar yang Berbanding Terbalik dengan Fakta
Menjelang akhir Desember 2025, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. secara tegas menyatakan kepada awak media bahwa tidak ada ruang bagi tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar, serta meminta masyarakat dan media untuk melaporkan jika terdapat oknum Polri yang terlibat atau membekingi PETI.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik, di mana aktivitas PETI di Dusun Puaje justru semakin merajalela tanpa penindakan nyata.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99 tentang pencemaran dan perusakan lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tuntutan Warga dan LIDIK KRIMSUS RI
Tangkap dan proses hukum Cecep dan Pajin sebagai pemodal dan otak PETI
Tangkap penerima upeti dan bongkar jaringan PETI
Usut dan tindak tegas oknum aparat yang diduga membekingi
Tutup seluruh aktivitas PETI di Dusun Puaje
Lakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan
Proses hukum secara transparan tanpa tebang pilih
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Redaksi membuka ruang klarifikasi demi menjunjung asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Masyarakat Dusun Puaje bersama LIDIK KRIMSUS RI berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum, keadilan, serta keselamatan lingkungan dan warga.
Pewarta: DM – MPGI
Editor: DM – MPGI

