BAU PEMALSUAN IZIN MENGUAT, WARGA DESAK WALI KOTA PONTIANAK HENTIKAN TOWER INDOSAT: APARAT DIMINTA TURUN TANGAN

Pontianak Barat Tajuk tajam new//

 

Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik Indosat di Gang Bersama 2, Kecamatan Pontianak Barat, kini berubah menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan Pemerintah Kota Pontianak. Mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan justru membuka dugaan serius: indikasi pemalsuan data persetujuan warga dalam dokumen izin pembangunan tower.

Fakta-fakta yang terungkap dalam forum mediasi resmi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Barat menempatkan Pemkot Pontianak, OPD teknis, dan aparat pengawas dalam sorotan tajam publik. Pasalnya, pembangunan tower yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk diduga melaju tanpa persetujuan sah warga terdampak langsung.

Mediasi dipimpin Camat Pontianak Barat, Titin Widiyanti, S.STP., M.Si., dan dihadiri Kabag Hukum Pemkot Pontianak Ferry Abdi, unsur Polsek Pontianak Barat, Satpol PP Kota Pontianak, Lurah Sungai Jawi Luar, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan Dinas PUPR Kota Pontianak. Namun kehadiran jajaran tersebut belum mampu meredam kemarahan warga.

 

WARGA BONGKAR DUGAAN DATA PALSU

 

Salah satu warga, AML, secara terbuka membeberkan dugaan pemalsuan identitas dalam daftar persetujuan warga. Lebih mengejutkan, salah satu nama yang tercantum disebut bukan warga setempat dan berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kalau yang menandatangani bukan warga kami, lalu izin ini dasar hukumnya apa? Ini patut diduga pemalsuan,” tegas AML lantang di hadapan pejabat Pemkot dan aparat.

 

Pernyataan ini sontak memicu ketegangan hebat. Warga menilai pembangunan tower dipaksakan, seolah-olah persetujuan warga hanya formalitas di atas kertas, sementara realitas di lapangan diabaikan.

 

DESAKAN LANGSUNG KE WALI KOTA & APARAT

 

Kelompok warga penolak secara tegas mendesak Wali Kota Pontianak untuk:

Menghentikan sementara (moratorium) pembangunan tower Indosat

Mengaudit ulang seluruh dokumen perizinan

Membuka daftar persetujuan warga secara transparan ke publik

Menyerahkan dugaan pemalsuan data kepada aparat penegak hukum

Warga juga mempertanyakan fungsi pengawasan Pemkot, peran OPD teknis, serta kinerja aparat kewilayahan yang dinilai kecolongan hingga dugaan dokumen bermasalah lolos ke tahap pembangunan.

 

“Kalau ini dibiarkan, artinya siapa pun bisa bangun tower asal punya kertas, walaupun kertas itu diduga palsu,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

 

KESEHATAN WARGA DIDUGA DIABAIKAN

 

Selain soal legalitas, warga kembali menegaskan kekhawatiran terhadap dampak radiasi menara telekomunikasi yang berdiri sangat dekat dengan rumah warga. Mereka menilai kajian dampak kesehatan dan lingkungan tidak pernah disosialisasikan secara terbuka.

 

Situasi forum sempat nyaris tak terkendali sebelum Camat Pontianak Barat mengambil alih dan menegaskan agar mediasi tetap berjalan tertib.

 

Namun, tidak adanya keputusan tegas justru memperkuat kecurigaan warga bahwa persoalan ini akan dibiarkan menggantung.

PEMKOT DINILAI CENDERUNG LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Pemerintah Kecamatan Pontianak Barat menyatakan hanya sebagai fasilitator, sementara keputusan berada di tangan Pemerintah Kota Pontianak. Pernyataan ini memantik kritik tajam, karena publik menilai tidak boleh ada pembiaran ketika dugaan pelanggaran hukum sudah terungkap di forum resmi.

 

Mediasi akan dilanjutkan dengan agenda klarifikasi dokumen. Namun warga menegaskan, jika Pemkot tidak bertindak tegas, mereka siap menempuh jalur hukum dan aksi terbuka.

 

CATATAN REDAKSI

Tim media menegaskan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak dan nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap klarifikasi akan dimuat secara berimbang demi menjunjung tinggi profesionalisme pers dan kepentingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *