TajukTajamNew-
Kapuas Hulu, Tajuktajamnews Minggu, 4 Januari 2026
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.
Di balik gemuruh mesin lanting tambang ilegal tersebut, mencuat dugaan keterlibatan seorang eks oknum anggota kepolisian yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pengurus aktivitas PETI.
Pemerintah Kecamatan Suhaid bersama unsur terkait sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih masifnya aktivitas PETI yang diduga dilindungi oleh jaringan kuat dan terorganisir.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik yang dinilai sewenang-wenang.
Menurutnya, para pekerja tambang emas ilegal diwajibkan menyetor sejumlah uang mingguan yang disebut sebagai biaya “keamanan dan koordinasi” kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami dipaksa menyetor uang Rp500.000 per lanting setiap minggu. Alasannya untuk keamanan dan koordinasi,” ungkap sumber kepada awak media.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa pungutan itu diduga dikendalikan oleh seorang eks oknum polisi berinisial H, yang dikenal dengan nama Hendri alias Pakde, bersama seorang lainnya bernama Adi Jeck, yang disebut sebagai pengurus PETI di wilayah Suhaid.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang digunakan untuk operasional PETI.
BBM tersebut disebut dijual dengan harga kisaran Rp16.000–Rp17.000 per liter dan menjadi pasokan utama aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Oknum itu seolah mendirikan negara dalam negara.
Menarik upeti, mengatur BBM, dan mengklaim membawa nama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI),” lanjut sumber.
Warga menilai keberadaan oknum-oknum tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum, karena diduga memiliki pengaruh dan jaringan yang dapat menghambat kerja aparat penegak hukum di lapangan.
Selain itu, sumber juga menyoroti adanya tumpang tindih regulasi serta lemahnya koordinasi antar lembaga, mulai dari Kementerian ESDM, aparat kepolisian, hingga pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai memperumit upaya penindakan PETI secara konsisten dan berkelanjutan.
Kurangnya pemahaman masyarakat terkait dampak hukum dan lingkungan PETI turut memperparah situasi.
Aktivitas ilegal ini bahkan kerap dianggap sebagai mata pencaharian turun-temurun atau mendapat legitimasi informal dari pihak tertentu, meskipun secara hukum negara jelas melanggar aturan.
Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan
Tim media menegaskan bahwa PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain melanggar hukum, PETI juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius, pencemaran sungai, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali menunjukkan tantangan besar penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal yang diduga melibatkan jaringan kompleks, termasuk oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Warta Humas Kalbar Tipikor Investigasi News, Hendri menyatakan:
“Saya tidak merasa jadi pengurus, dan tidak ada yang mengangkat saya jadi pengurus.
Jadi tidak ada yang harus diklarifikasi,” tulisnya pada Minggu, 4 Januari 2026, pukul 19.20 WIB.
Redaksi menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip cover both sides, serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan
Penulis : Ruslan.S.H
Editor : Ruslan.S.H

