Tajuk tajam new
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Dugaan keterlibatan seorang kepala desa di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi perhatian publik.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan warga yang menyebut dugaan peran aparat desa dalam aktivitas penampungan hasil tambang emas ilegal di wilayah setempat.
Seorang warga yang ditemui dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut telah berlangsung cukup lama.
Ia menduga adanya peran oknum aparat desa yang diduga menjadi penampung hasil emas atau pihak yang membiarkan kegiatan tersebut berlangsung.
Penambangan emas ilegal di sungai dinilai sebagai persoalan serius karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Aktivitas ini berpotensi menyebabkan perubahan alur sungai, erosi, serta sedimentasi yang dapat merusak ekosistem perairan.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas berisiko mencemari air dan mengancam kehidupan biota sungai, khususnya di daerah aliran Sungai Kapuas.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Mereka mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut juga dapat diterapkan kepada pihak yang menampung, memperantarai, atau mengambil keuntungan dari hasil tambang ilegal.
Terkait dugaan keterlibatan kepala desa, seorang aktivis lingkungan di Kalimantan Barat menyatakan bahwa apabila aparat desa terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi pidana, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Madang Permai, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, untuk memperoleh klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi.
Redaksi menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Warga setempat

