Pernyataan Tegas Penolakan Warga Gang Bersama II Atas Rencana Ulang Pembangunan Tower Telekomunikasi

Pontianak, KalbarTajuk.Tajam.News // Pernyataan Tegas Penolakan Warga Gang Bersama II Atas Rencana Ulang Pembangunan Tower Telekomunikasi Indosat.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, warga Gang Bersama II Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, dengan ini menyatakan sikap hukum secara tegas dan tanpa pengecualian sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bahwa berdasarkan isi surat dari pihak Pemerintah yang pada intinya berencana melakukan mediasi ulang antara PT. Cendratama Menara Indonesia selaku vendor pembangunan tower telekomunikasi dengan warga yang akan difasilitasi oleh Camat dan Lurah, maka warga menyatakan MENOLAK secara tegas rencana tersebut.

Bahwa penolakan warga tetap berlaku dan tidak berubah, baik sebelum, saat, maupun setelah rencana mediasi ulang dilakukan. Tidak ada persetujuan warga, baik secara lisan maupun tertulis, atas pembangunan Tower Telekomunikasi di Gang Bersama II.

Bahwa setiap bentuk pemaksaan, pengabaian aspirasi warga, ataupun upaya melanjutkan pembangunan tanpa persetujuan masyarakat merupakan tindakan yang melanggar asas partisipasi publik, berpotensi melanggar hukum, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Bahwa pembangunan tower telekomunikasi di kawasan pemukiman padat wajib memenuhi persetujuan warga terdampak, analisis dampak lingkungan dan sosial, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pembangunan tersebut cacat hukum dan wajib dihentikan.

Bahwa apabila tetap dilakukan aktivitas pembangunan, persiapan, maupun mobilisasi alat dan pekerja di lokasi, maka warga akan menempuh upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:

Pelaporan ke Inspektorat, Ombudsman RI,

Pengaduan ke Kementerian Kominfo,

Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum,

Gugatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa warga mendesak Pemerintah Kota Pontianak, Camat, dan Lurah untuk:

Menghentikan seluruh proses pembangunan tower,

Tidak memaksakan mediasi yang tidak menghormati sikap warga,

Menjamin perlindungan hukum dan ketertiban umum, serta
Bersikap netral dan tidak berpihak kepada kepentingan korporasi.

Bahwa pernyataan penolakan ini dibuat sebagai sikap resmi dan sah warga, untuk menjadi dasar hukum penolakan, bukti keberatan, serta peringatan terbuka kepada seluruh pihak terkait.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Apabila tetap diabaikan, maka segala konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang memaksakan pembangunan.

Pemberitaan ini berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi apabila pihak pihak yang di beritakan merasa tidak nyaman kami dari media selalu menjunjung tinggi nilai kode etik profesi jurnalis membuka ruang klarifikasi pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *