Pontianak, Kalbar – Tajuk.Tajam.News // Pengadilan Negeri Pontianak melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah antara penggugat dan tergugat, dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak sebagai tergugat II. Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh hakim yang menangani perkara, didampingi panitera.
Dalam proses pemeriksaan, penggugat dan tergugat hadir bersama kuasa hukum masing-masing. Pihak tergugat didampingi pengacara Sopyan S.H, sementara penggugat turut menghadirkan kuasa hukumnya.
Kedua belah pihak diperintahkan menunjukkan batas dan ukuran lahan yang menjadi objek sengketa.
Perbedaan Ukuran Tanah Jadi Pokok Persoalan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi:
Penggugat mengklaim lahan seluas
Lebar: 27 meter
Panjang: 270 meter
Tergugat, melalui kuasa hukumnya Sopyan S.H, menyampaikan bahwa tanah milik kliennya memiliki ukuran berbeda, yakni
Lebar: 44 meter
Panjang: 237,9 meter
Perbedaan mencolok pada ukuran lahan inilah yang menjadi inti perselisihan antara para pihak. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan objek tanah dengan berkas dan keterangan masing-masing pihak.
Sidang Lapangan Kondusif, Tanpa Debat
Selama berlangsungnya pemeriksaan setempat, tidak terjadi perdebatan antara para pihak. Hakim dan panitera hanya melakukan verifikasi batas fisik tanah berdasarkan penunjukan dari penggugat dan tergugat. Situasi lapangan berjalan tertib, kondusif, dan sesuai prosedur.
Hakim yang memimpin pemeriksaan kemudian menyampaikan bahwa perkara akan dilanjutkan pada persidangan bulan Januari 2026. Baik penggugat maupun tergugat menyatakan setuju dengan penjadwalan tersebut.
Media Memberi Ruang Klarifikasi
Dalam setiap pemberitaan, redaksi selalu membuka ruang klarifikasi atau hak jawab bagi para pihak yang disebutkan, demi menjaga azas keberimbangan dan akurasi informasi.


