Sekadau, Kalbar – Tajuk.Tajam.News // Realita Dan Fakta pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sekadau, adalah dilema pembangunan yang mendesak untuk dilakukan langkah-langkah nyata dari pemda.
Di satu sisi, aktivitas ini merupakan sumber mata pencaharian utama bagi ribuan masyarakat (ekonomi kerakyatan); di sisi lain, PETI menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, terutama pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh merkuri dan sedimentasi,
Secara langsung mengancam kesehatan masyarakat. Solusi yang diusulkan oleh CEO MPGI (Sudomo) Dan Wakil Ketua DPP Lidik Krimsus RI (Rabudin Muhamad) yaitu percepatan legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), memerlukan peran proaktif dan kolaborasi terpadu dari pemerintah daerah.
Namun sangat di sayangkan hingga saat ini sepertinya pemda tidak peduli sama sekali. Tidak ada langkah-langkah yang sistematis dan komprehensif untuk mengatasi masalah PETI tersebut Sementara Kapolda Kalbar hanya omon-omon saja dalam melakukan fungsi nya dalam penertiban PETI Di Kalimantan Barat.
“Kita sangat menyadari bahwa persoalan PETI ini bukan hanya persoalan penegakan hukum semata namun diperlukan kebijakan-kebjikan yang dilahirkan kepala daerah”, Ujar Sudomo.
Rabudin Muhamad selaku Wakil Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat Menegaskan,
“Pemda Kabupaten harus proaktif mendesak Pemerintah Provinsi untuk mempercepat penyelesaian dokumen administratif seperti Dokumen Reklamasi dan Rencana Pasca tambang (RR & RPT).Berdasarkan informasi dokumen ini sering menjadi penghalang utama penerbitan IPR”.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM akan penetapan WPR setelah penerbitan IPR di tingkat Provinsi, serta mengusulkan revisi/perluasan WPR di daerah-daerah yang ekonominya sangat bergantung pada tambang rakyat, seperti Sekadau dan beberapa Kabupaten lainnya
DPRD juga harus nya peka dalam persoalan masyarakat ini dengan memanfaatkan fungsi legislasi dan pengawasan untuk mendorong Pemda mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk tim percepatan IPR.
RUJUKAN UUD:
Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Sistem ekonomi Indonesia dibangun atas dasar kekeluargaan, bukan persaingan bebas atau individualistik.
Prinsip kebersamaan dan gotong royong diutamakan untuk menjamin kepentingan, kemajuan dan kemakmuran bersama.Tutup,Wakil Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Informasi data, Investigasi, Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, media menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sumber: Sudomo & Rabudin Muhamad

