Kapuas Hulu, Kalbar – Tajuk.Tajam.News // Sejumlah warga di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, mengaku resah dengan adanya dugaan pungutan terhadap aktivitas dompeng (tambang emas tradisional) di wilayah mereka. Pungutan tersebut diduga melibatkan seorang oknum aparat kepolisian berinisial R, berpangkat Bripka, yang bertugas di Polsek Nanga Suhaid.
Warga yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa pungutan dilakukan secara terstruktur dan diduga sudah berlangsung beberapa waktu.
“Kami hanya minta keadilan dan kejelasan. Kalau memang benar ada oknum aparat yang bermain, mohon ditindak sesuai aturan,” ungkap salah satu warga Suhaid kepada awak media, Minggu (9/11/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nanga Suhaid belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Sementara itu, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Suhaid, tepatnya di daerah Belaban, dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini. Aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan warga karena isu pungutan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Sejumlah warga sekitar mengeluhkan kondisi air sungai yang kini semakin keruh dan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Air Sungai Batang Suhaid di daerah Belaban sekarang keruh sekali. Dulu masih bisa kami pakai untuk mandi dan mencuci, tapi sekarang baunya pun sudah berubah,” ujar seorang warga setempat.
Warga juga menilai bahwa aktivitas PETI yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam sumber air bersih bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pungutan terhadap aktivitas dompeng di wilayah tersebut dikoordinir secara terstruktur.
Diketahui, pengumpul lapangan disebut bernama Indra Gunawan (Go), sedangkan bendahara pungutan diketahui bernama Yessi (Abok).
Adapun kegiatan tersebut disebut-sebut diketuai oleh seorang mantan anggota kepolisian bernama Hendri, yang diduga memiliki hubungan dengan oknum aparat aktif yang disebut sebelumnya.
Praktik pungutan liar (pungli) dalam aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Warga berharap agar aparat penegak hukum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum aparat serta membongkar jaringan pungutan di lapangan yang melibatkan nama-nama tersebut.
Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga citra lembaga kepolisian tetap bersih, sekaligus melindungi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di kawasan Sungai Batang Suhaid.


