Saat Ombak Belum Sepenuhnya Reda, Polemik Proyek Rp13,7 Miliar Pantai Pecal Menggulung Tuntutan Transparansi, Dugaan Permainan Kontraktor dan PPK !!!

Saat Ombak Belum Sepenuhnya Reda, Polemik Proyek Rp13,7 Miliar Pantai Pecal Menggulung Tuntutan Transparansi, Dugaan Permainan Kontraktor dan PPK !!!

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT
Di tengah tujuan besar pemerintah memperkuat perlindungan kawasan pesisir dari ancaman abrasi, Proyek Konstruksi Pengaman Pantai Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal), Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, justru menjadi perbincangan masyarakat setelah muncul berbagai masukan terkait kondisi pekerjaan di lapangan pasca dilaksanakannya Provisional Hand Over (PHO).

Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan Barat.

Adapun rincian proyek sebagai berikut:

Paket: Pekerjaan Konstruksi Pengaman Pantai Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal), Kabupaten Ketapang.

Nomor Kontrak: PS.0102-Bws9.7.1/PK/05/2025.

Tanggal Kontrak: 22 September 2025.

Nomor SPMK: PS.0102-Bws9.7.1/SPMK/05/2025.

Tanggal SPMK: 22 September 2025.

Nilai Kontrak: Rp13.714.849.665.

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025.

Waktu Pelaksanaan: 100 hari kalender.

Penyedia Jasa: CV Mega Buana Persada.

Konsultan Supervisi: CV Jefindo Karya Mandiri KSO CV Centrina Engineering.

Menurut keterangan seorang tokoh masyarakat Desa Kinjil Pesisir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas proyek selama pelaksanaan disebut berdampak terhadap kondisi jalan yang digunakan masyarakat.

Ia juga mengaku memperoleh informasi dari salah seorang perangkat desa bahwa terdapat penyesuaian volume pekerjaan sekitar 50 meter yang disebut-sebut akan dialihkan untuk perbaikan akses jalan masyarakat. Namun, menurutnya, hingga kini perbaikan tersebut belum terlihat terealisasi.

Selain itu, warga mengeluhkan masih adanya tumpukan material proyek di sekitar kawasan Pantai Pecal yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengunjung.

“Harapan masyarakat sederhana, kalau memang pekerjaan sudah selesai, tentu kawasan ini seharusnya sudah kembali rapi dan tidak menyisakan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Ketika Administrasi Berlayar Lebih Cepat dari Pekerjaan

Dalam dunia proyek konstruksi, PHO lazim dipahami sebagai penanda bahwa pekerjaan secara substansial telah selesai dan siap diserahterimakan. Namun di mata sebagian masyarakat, muncul pertanyaan yang disampaikan secara satiris: apakah dokumen telah lebih dahulu mencapai garis akhir sementara pekerjaan di lapangan masih menyusul di belakang?

Publik berharap publik agar setiap proses administrasi benar-benar sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. Sebab, bagi masyarakat pesisir, ukuran keberhasilan proyek bukan hanya kelengkapan dokumen, tetapi juga manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.

Perlu Klarifikasi dan Hak Jawab

Sejumlah warga berharap Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun CV Mega Buana Persada dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

status penyelesaian seluruh item pekerjaan;

alasan apabila masih terdapat pekerjaan atau penataan lokasi yang belum selesai;

tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat mengenai akses jalan dan material yang masih berada di lokasi;

serta penjelasan mengenai proses PHO sesuai ketentuan kontrak.

Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara senilai lebih dari Rp13,7 miliar yang bersumber dari APBN.

Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, PPK proyek, konsultan pengawas, maupun pihak CV Mega Buana Persada terkait berbagai informasi dan keluhan yang disampaikan warga. Oleh karena itu, seluruh informasi yang memuat dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Warga Desa Kinjil Pesisir (Pantai Pecal),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *