Pulau Penebang di Bawah Sorotan: Negara Diminta Memastikan Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Smelter PT Dharma Inti Bersama

 

 

Kayong Utara –30-Juni-2026 tajuk tajam new.com

Aktivitas smelter bauksit milik PT Dharma Inti Bersama (DIB) di Pulau Penebang kembali menjadi perhatian publik.

Beroperasinya industri pengolahan mineral berskala besar di kawasan pesisir dinilai menuntut pengawasan yang ketat, transparan, dan berkelanjutan dari pemerintah guna memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kawasan pesisir Pulau Penebang merupakan ekosistem yang memiliki fungsi ekologis penting.

Oleh karena itu, setiap aktivitas industri yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas udara, kualitas air, kebisingan, maupun pengelolaan limbah harus diawasi secara serius oleh instansi yang memiliki kewenangan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, setiap pelaku usaha wajib mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kewajiban tersebut meliputi pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas lingkungan, serta pelaksanaan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan dan melaksanakan seluruh kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan secara konsisten.

Kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus dapat dibuktikan melalui pelaksanaan nyata di lapangan.

 

Pemerhati lingkungan menilai pemerintah tidak cukup hanya menerbitkan izin usaha, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan aktif melalui inspeksi lapangan, pemantauan kualitas udara, kualitas air, pengelolaan limbah, serta kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.

Hasil pengawasan tersebut seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

 

Masyarakat berharap Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih.

Setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

 

Investasi merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.

Namun investasi tidak boleh mengesampingkan perlindungan lingkungan hidup.

Pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan seimbang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam.

 

Hingga siaran pers ini diterbitkan, PT Dharma Inti Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kekhawatiran yang berkembang mengenai pengelolaan lingkungan dan langkah mitigasi yang diterapkan dalam operasional smelter di Pulau Penebang.

Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta informasi tambahan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penutup

 

Masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, serta keterbukaan informasi merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa setiap aktivitas industri berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Narasumber: pemerhati lingkungan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *