LANDAK – 30-Juni-2026 tajuk tajam new.com
Kondisi ruas jalan Simpang Pariwisata Riam Solang menuju Dusun Petai Bejambu, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak.
Hasil dokumentasi dan penelusuran tim media di lapangan menunjukkan kerusakan yang terjadi hampir di sepanjang ruas jalan.
Aspal tampak mengelupas, agregat batu bermunculan ke permukaan, badan jalan bergelombang, dan sebagian lapisan pegerasan diduga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya meskipun pekerjaan tersebut dinilai belum berusia lama.
Temuan tersebut menjadi perhatian publik ,karena berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat, ruas jalan yang sama hampir setiap tahun memperoleh alokasi anggaran untuk pemeliharaan, peningkatan, maupun rekonstruksi.
Namun kondisi kerusakan terus berulang sehingga manfaat pembangunan dinilai belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian mutu pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan?
Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa pekerjaan pada ruas tersebut beberapa kali dikerjakan oleh CV Mancis dan CV Cahaya Indah.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pengadaan pemerintah. Apabila informasi itu benar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme evaluasi terhadap penyedia jasa dilakukan serta dasar pemerintah kembali memberikan pekerjaan pada ruas yang sama apabila hasil sebelumnya belum memberikan manfaat jangka panjang.
Persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata mengenai kerusakan jalan, melainkan efektivitas penggunaan uang negara.
Setiap rupiah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kerusakan infrastruktur yang terus berulang dalam waktu relatif singkat dapat menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, kualitas desain, mutu material, pelaksanaan pekerjaan, fungsi pengawasan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat harus menanggung beban ekonomi yang tidak sedikit.
Biaya operasional kendaraan meningkat, distribusi hasil pertanian menjadi kurang efisien, biaya logistik bertambah, akses terhadap pelayanan publik terganggu, dan potensi investasi maupun pengembangan kawasan ikut terhambat.
Apabila benar setiap tahun anggaran terus dialokasikan pada ruas jalan yang sama namun kualitas pekerjaan belum menunjukkan hasil yang berkelanjutan, maka kondisi tersebut layak menjadi objek evaluasi dan audit secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Untuk itu, masyarakat meminta Dinas PUPR Kabupaten Landak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh dokumen teknis pekerjaan, mulai dari perencanaan, nilai kontrak, spesifikasi teknis, hasil uji laboratorium material, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, masa pemeliharaan, hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa.
Publik juga berharap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Landak dapat memberikan penjelasan mengenai sistem pengendalian mutu yang diterapkan selama masa kepemimpinannya sehingga informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara objektif berdasarkan data.
Di sisi lain, berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa bukti.
Setiap dugaan harus diuji melalui audit independen, pemeriksaan profesional, dan proses hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan masing-masing dan apabila terdapat dasar hukum serta bukti permulaan yang cukup, didesak melakukan audit komprehensif terhadap seluruh siklus pekerjaan pada ruas jalan tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya pada aspek administrasi, tetapi juga perlu menguji kualitas fisik pekerjaan, kesesuaian volume, mutu material, kepatuhan terhadap kontrak, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Masyarakat tidak menginginkan proyek yang hanya selesai di atas dokumen administrasi, tetapi gagal memberikan manfaat nyata di lapangan. Infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya mampu bertahan sesuai umur rencana dan memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
Tim media akan terus menelusuri dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, hasil pemeriksaan teknis, serta berbagai informasi lain yang relevan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Narasumber;warga dan tim media

