KUBU RAYA –15-Juni-2026 tajuktajam news.com
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jangkang II di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dikerjakan berdasarkan Nomor Kontrak 600.1.9.3/54.1/SPK/PPK/PUPRPRKP dengan nilai kontrak sebesar Rp147.500.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan oleh CV. Gama Jaya Abadi dengan konsultan pengawas CV. Multi Kreasi Konsultan dan memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Sorotan muncul setelah sejumlah warga sekitar menyampaikan laporan kepada tim media terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan keterangan warga, campuran material berupa pasir, semen, dan batu yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil pantauan di lapangan ditemukan sejumlah tumpukan pasir dan batu yang menurut warga menjadi bagian dari material pekerjaan. Warga menduga komposisi campuran material yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kalau memang benar tidak sesuai spesifikasi, tentu kualitas pekerjaan akan dipertanyakan. Kami khawatir jalan yang dibangun tidak akan bertahan lama dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka perlu adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik pelaksana pekerjaan maupun pihak pengawas. Warga berharap proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurut sejumlah warga, dalam beberapa tahun terakhir berbagai proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu kerap menjadi perbincangan publik karena diduga tidak sesuai harapan masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap sejumlah pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah di wilayah tersebut.
Masyarakat juga meminta Bupati Kubu Raya, Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, serta aparat penegak hukum, khususnya
Unit Tipikor Polres Kubu Raya
Kejaksaan Negeri Kubu Raya
Untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD, termasuk pekerjaan rekonstruksi jalan dan jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Kubu.
Menurut warga, banyak keluhan dan laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui berbagai media, baik cetak maupun online.
Namun hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap mutu pekerjaan sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Tim media menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan berasal dari laporan masyarakat serta hasil pantauan di lapangan. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kubu Raya, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Narasumber:WGR

