Tajuktajamnews.com,Jakarta, 10 Juni 2026 -Kondisi ekonomi Indonesia saat ini menjadi titik penentu sekaligus babak baru dalam perjalanan transformasi ekonomi nasional. Di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, perlambatan pertumbuhan ekonomi, tekanan inflasi, serta volatilitas pasar keuangan internasional, Indonesia dituntut tidak hanya mampu menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan domestik yang berkelanjutan.
Meskipun berbagai indikator makroekonomi menunjukkan kinerja yang relatif positif, tantangan struktural yang selama ini menghambat percepatan pembangunan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara serius. Dalam beberapa tahun terakhir, pascapandemi COVID-19, Indonesia berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen. Capaian tersebut menunjukkan tingkat resiliensi ekonomi nasional yang cukup baik dibandingkan dengan sejumlah negara berkembang lainnya.
Namun demikian, angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, seperti terbatasnya penciptaan lapangan kerja berkualitas, rendahnya produktivitas sektor usaha, ketimpangan akses pembiayaan, serta belum optimalnya kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi riil.
Dalam konteks tersebut, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi salah satu langkah reformasi paling strategis dalam memperkuat sistem keuangan nasional. UU P2SK tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi, tetapi juga menjadi fondasi baru bagi pembangunan sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi di masa depan.
Secara fundamental, UU P2SK dibangun atas kesadaran bahwa sektor keuangan memiliki peran sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Sistem keuangan yang sehat mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif serta produktif. Sebaliknya, sektor keuangan yang lemah berpotensi menjadi sumber instabilitas yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kepercayaan investor.
Salah satu kontribusi utama UU P2SK terhadap perekonomian nasional adalah penguatan inklusi keuangan serta pemberian kepastian regulasi yang lebih komprehensif bagi industri jasa keuangan. Kepastian hukum yang jelas, konsisten, dan transparan merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, baik bagi investor domestik maupun investor asing.
Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa UU P2SK bukanlah solusi tunggal bagi seluruh persoalan ekonomi Indonesia. Penguatan sektor keuangan harus berjalan seiring dengan reformasi sektor riil. Ketersediaan pembiayaan yang besar tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak diikuti oleh implementasi dan pengawasan yang efektif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan industrialisasi, penguatan sektor manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, serta penciptaan iklim usaha yang kompetitif dan berdaya saing.
Menanggapi hal tersebut, Mohammad Faisal dari Lembaga Ekonomi BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan:
“Saya berharap revisi undang-undang serta implementasi UU P2SK dapat menjadi langkah yang tepat dalam memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, kualitas pengawasan, serta sinergi dengan kebijakan pembangunan sektor riil, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat dan dunia usaha.”
— Mohammad Faisal
Lembaga Ekonomi BEM PTNU Se-Nusantara
Editor : DM MPGI

