Diduga Langgar SOP dan Perlindungan Anak, Orang Tua Soroti Tindakan Oknum Aparat Saat Penertiban di Kubu Raya

KUBU RAYA —26-Mei-2026 tajuktajamnews@.com

Dugaan tindakan tidak humanis terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Kubu Raya.

Seorang warga bernama Toto Suprianto secara terbuka menyampaikan keberatan keras atas tindakan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun saat penertiban di kawasan Jalan Adisucipto Gang Perintis.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB ketika sejumlah remaja sedang berkumpul di rumah salah satu temannya.

Berdasarkan keterangan keluarga, aparat datang setelah adanya laporan kerumunan melalui layanan 110.

Namun yang menjadi sorotan serius bukan sekadar penertiban, melainkan cara aparat menangani anak di bawah umur yang dinilai jauh dari prinsip perlindungan anak dan pendekatan humanis yang selama ini digaungkan institusi kepolisian.

Orang tua korban menyebut anaknya diduga dijambak, diseret keluar kamar, ditelanjangi, hingga ditempeleng sebelum dibawa ke Polres Kubu Raya.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan itu dinilai tidak hanya melanggar etika profesi kepolisian, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perlindungan anak dan prosedur penanganan anak berhadapan dengan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, termasuk saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, prinsip diversi dan pendekatan persuasif terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Publik pun mempertanyakan mengapa penanganan terhadap anak-anak yang hanya diduga berkumpul malam hari harus berujung pada tindakan represif yang dinilai mempermalukan dan menimbulkan trauma psikologis.

“Kalau benar ada penelanjangan, penamparan, sampai penyeretan terhadap anak di bawah umur, ini bukan lagi sekadar penertiban biasa. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” ujar pihak keluarga.

Tidak hanya dugaan kekerasan, keluarga korban juga menyoroti hilangnya telepon genggam milik anak mereka setelah diamankan aparat.

Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuan keluarga, tidak ditemukan berita acara penyerahan orang maupun barang dari oknum aparat kepada pihak Polres Kubu Raya.

Ketiadaan administrasi resmi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas penanganan di lapangan.

Sebab dalam setiap tindakan pengamanan, terlebih terhadap anak di bawah umur, prosedur administrasi dan pertanggungjawaban barang bawaan seharusnya dilakukan secara jelas dan transparan.

Masyarakat kini menunggu keberanian institusi kepolisian untuk membuka fakta sebenarnya kepada publik.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka evaluasi terhadap oknum aparat yang terlibat dinilai wajib dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya dituntut menjaga keamanan, tetapi juga wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, etika profesi, serta perlindungan terhadap anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korps Brimob Polri maupun Polres Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan tersebut.

Tim media selalu membuka ruang klarifikasi terkait pemberitaan yang sudah terbit untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi jurnalis yang dilindungi oleh UUD pers

Narasumber; Toto supriyato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *