Kalbar:Tajuk tajam new.com 26-April-2026;
Oleh: Dr. Yusuf, M.HI
(Alumni Pondok Pesantren)
Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama menandai fajar baru bagi diskursus pendidikan Islam di Indonesia. Langkah yuridis ini, yang secara eksplisit
memandatkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, bukan sekadar respons terhadap tuntutan administratif, melainkan sebuah bentuk rekognisi ontologis negara terhadap institusi pendidikan tertua di Nusantara. Selama ini, pesantren kerap dipandang dalam bayang-bayang Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebuah posisi yang sering kali membatasi ruang gerak pesantren dalam mengejawantahkan kekhasan jati dirinya di tengah arus formalisasi pendidikan nasional. Dengan legalitas yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 ini, negara memberikan kedaulatan sektoral bagi pesantren untuk mengelola rumah tangganya sendiri dalam struktur birokrasi yang lebih bermartabat.
Secara substantif, mandat yang tertuang dalam Pasal 19C Perpres ini memberikan kewenangan yang melampaui sekadar urusan pedagogis.
Ditjen Pesantren kini memiliki fungsi strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di tiga ranah sekaligus: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah pengakuan hukum bahwa pesantren bukan hanya “pabrik” penghasil sumber daya manusia, tetapi juga aktor sosiokultural yang memiliki fungsi organik dalam menjaga moralitas publik dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Penajaman fungsi ini menuntut adanya sinkronisasi antara tradisi turats yang menjadi ruh pesantren dengan sistem manajemen modern yang transparan.
Struktur organisasi yang terdiri atas Sekretariat dan maksimal lima direktorat memberikan sinyal bahwa pemerintah menginginkan efisiensi yang tajam, di mana setiap unit diharapkan mampu merespons tantangan global tanpa mencerabut nilai-nilai lokal yang menjadi fondasi pesantren.
Namun, formalisasi birokrasi ini menuntut kesiapan internal pesantren untuk melakukan adaptasi radikal terhadap perubahan regulasi.
Pesantren tidak boleh lagi sekadar menjadi entitas yang pasif dalam menerima kebijakan, melainkan harus proaktif membenahi tata kelola manajerialnya tanpa harus kehilangan muru’ah spiritualitasnya.
Tantangan adaptabilitas ini krusial, mengingat Pasal 19C huruf d menekankan adanya fungsi supervisi dan bimbingan teknis yang akan menyentuh aspek-aspek administratif pesantren.
Di sini, pesantren dituntut untuk mampu menerjemahkan kekhasan sistem pendidikannya ke dalam standar penjaminan mutu yang diakui secara nasional.
Kemampuan adaptasi ini bukan berarti tunduk sepenuhnya pada logika pasar atau birokrasi, melainkan upaya strategis agar ijazah dan kompetensi santri memiliki daya tawar yang setara dalam ekosistem profesional modern.
Pesantren perlu melakukan reorientasi kurikulum yang mampu mengintegrasikan kecakapan abad ke-21 ke dalam struktur keilmuan klasiknya.
Transformasi ini harus dimulai dari penguatan literasi digital dan penguasaan sains-teknologi yang tidak lagi diletakkan secara dikotomis dengan ilmu agama.
Pesantren harus mampu menjadi laboratorium di mana etika Islam (akhlak) memandu perkembangan teknologi, bukan sebaliknya.
Selain itu, aspek pemberdayaan masyarakat yang diamanatkan dalam Perpres ini meniscayakan pesantren untuk bertransformasi menjadi pusat inkubasi ekonomi umat.
Pesantren tidak boleh lagi terisolasi dalam menara gading keilmuan, tetapi harus hadir sebagai solusi nyata bagi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial melalui pengembangan unit usaha produktif yang dikelola secara profesional dan akuntabel.
Tantangan berikutnya adalah penguatan jejaring global dan internasionalisasi mutu pesantren.
Sebagai lembaga asli Indonesia, pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi model pendidikan Islam moderat di mata dunia.
Oleh karena itu, pesantren harus mulai merumuskan standar kualitas yang melampaui batas-batas nasional, baik dalam aspek riset keislaman maupun pengabdian sosial.
Ditjen Pesantren harus mampu memfasilitasi kolaborasi internasional ini, memastikan bahwa santri-santri kita tidak hanya mumpuni dalam teks-teks klasik, tetapi juga cakap dalam diplomasi publik dan pemikiran global.
Jika pesantren mampu melakukan lompatan-lompatan fundamental ini—dari tata kelola administratif hingga perluasan cakrawala intelektual—maka lahirnya Ditjen Pesantren akan menjadi titik balik kembalinya kejayaan pendidikan Islam sebagai pilar utama peradaban bangsa yang maju dan kompetitif.
Pada akhirnya, kita menyandarkan harapan besar bahwa implementasi Perpres 18/2026 ini bukan sekadar menjadi seremoni politik penambahan kursi jabatan, melainkan menjadi katalisator bagi kebangkitan intelektual santri.
Harapan kita adalah melihat Ditjen Pesantren sebagai rumah yang ramah bagi keragaman metodologi dan madzhab, sekaligus menjadi benteng yang melindungi independensi kiai.
Semoga struktur baru ini mampu melahirkan kebijakan yang memanusiakan pesantren, mempersempit jurang kesenjangan fasilitas, dan memastikan bahwa setiap santri di pelosok negeri mendapatkan hak yang sama untuk bersinar di panggung dunia.
Kita bermimpi, melalui sinergi antara regulasi yang kuat dan adaptabilitas pesantren yang cerdas, pesantren akan terus berdiri tegak sebagai penjaga moral bangsa sekaligus penggerak utama kemajuan Indonesia di masa depan.
Narasumber: Doktor Yusup.m.h.i,.

