PETI Limbur Bernaung Disorot Warga, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Mencuat – APH Diminta Transparan

PETI Limbur Bernaung Disorot Warga, Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak Mencuat – APH Diminta Transparan

Sintang, Tajuk Tajam New – Rabu, 11 Februari 2026

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Limbur Bernaung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga menyampaikan aduan kepada tim media terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut masih berlangsung di wilayah hulu Sungai Demu.

Kondisi air Sungai Demu yang dilaporkan terus mengalami kekeruhan menjadi salah satu indikator yang dikeluhkan masyarakat.

“Air sungai keruh terus.

Aktivitas di hulu itu bukan hal baru bagi warga,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

 

Dugaan Peran Sponsor dan Pengelola
Dalam keterangan warga,

muncul penyebutan beberapa inisial, di antaranya:

LM, yang disebut-sebut sebagai pihak dari Kayan yang diduga berperan sebagai donatur atau penampung hasil tambang.

KDN, yang menurut informasi warga diduga berperan sebagai penghubung di tingkat lokal.

Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

Media ini masih berupaya melakukan klarifikasi secara langsung guna menjaga keberimbangan informasi.

Aspek Lingkungan dan Potensi Pelanggaran HukumSecara umum,

aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ketentuan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Selain potensi pelanggaran hukum, dampak lingkungan seperti

kerusakan ekosistem sungai

dan terganggunya kualitas air menjadi kekhawatiran utama warga.

Jika benar terdapat aktivitas PETI dalam skala besar,

maka hal tersebut tentu memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

Desakan Transparansi & Penegakan Hukum

Masyarakat berharap:

Aparat kepolisian melakukan pengecekan lapangan secara terbuka dan profesional

Pemerintah daerah melalui instansi teknis melakukan verifikasi kondisi lingkungan

Jika ditemukan pelanggaran,

penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku

Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk menghindari spekulasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Komitmen Jurnalistik
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik:

Seluruh informasi yang disampaikan masih dalam tahap penelusuran
Media ini membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang

Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,

pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.

Sumber: Keterangan warga setempat dan hasil penelusuran lapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *