PROYEK NEGARA DIDUGA MANGKRAK TOTAL! Impres Tahap III BWS Kalimantan I Disorot, Pekerjaan 0 Persen Diduga Rugikan Negara
Kubu Raya, Kalimantan Barat —
Tajuk tajam new//
Proyek strategis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, kembali menuai sorotan tajam publik.
Pekerjaan Impres Tahap III yang berada di DIR Kubu,
Kompleks Pekerjaan Impres Tahap III STA 0+006, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diduga mangkrak total dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hasil investigasi langsung tim media di lapangan menunjukkan kondisi pekerjaan terindikasi 0 persen, tanpa aktivitas konstruksi yang jelas.
Proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan, bahkan terkesan sengaja dibiarkan terbengkalai, meski bersumber dari anggaran negara.
Tim media telah mengantongi dokumentasi foto dan video, serta keterangan masyarakat setempat yang memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dijalankan sesuai kontrak.
Warga Bongkar Fakta:
Proyek Ditinggal, Negara dan Rakyat Dirugikan
Sejumlah warga Kecamatan Kubu mengungkapkan bahwa pekerjaan sempat dimulai di awal, namun kemudian berhenti tanpa kejelasan hingga bertahun-tahun.
“Awalnya ada pekerjaan, tapi setelah itu ditinggalkan. Sampai sekarang tidak bisa dipakai masyarakat,” ungkap warga kepada tim media.
Masyarakat menilai pelaksana proyek dan instansi terkait seolah tutup mata, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, pembiaran, bahkan potensi penyimpangan anggaran.
Bau Korupsi Mencuat:
Berpotensi Langgar UU Tipikor
Berdasarkan temuan lapangan, proyek yang tidak dikerjakan namun diduga telah menyerap anggaran, berpotensi
melanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor
Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan.
Jika pencairan dana dilakukan tidak sesuai progres fisik, maka unsur pidana sangat kuat untuk diusut aparat penegak hukum.
Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
pelaksana proyek wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai standar dan fungsi.
Proyek yang tidak selesai, gagal fungsi, dan tidak bermanfaat berpotensi masuk kategori kegagalan pekerjaan konstruksi.
Penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Tanggung Jawab PPK Disorot Tajam
Tak hanya penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut menjadi sorotan.
Mengacu Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, PPK bertanggung jawab penuh atas:
Pengawasan pelaksanaan kontrak
Pengendalian progres fisik
Pembayaran sesuai realisasi pekerjaan
➡️ Jika proyek dibiarkan mangkrak tanpa pemutusan kontrak atau sanksi, PPK patut diduga lalai, bahkan berpotensi ikut bertanggung jawab secara hukum.
Desakan Keras:
APH dan Kementerian PUPR Harus Turun Tangan
Atas kondisi ini,
masyarakat mendesak Kejaksaan,
Kepolisian,
BPK,
dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk:
Melakukan audit investigatif
Memeriksa PPK, pelaksana, dan pengawas proyek
Menelusuri alur pencairan anggaran
Menindak tegas pihak yang terbukti bersalah
Publik menilai pembiaran proyek mangkrak adalah kejahatan terhadap uang rakyat.
Media Tegaskan Sikap
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan,
dokumentasi, dan keterangan masyarakat,
serta tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada:
BWS Kalimantan I Pontianak
Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Kalimantan I
PPK dan penyedia jasa pelaksana proyek
Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Narasumber: masyarakat setempat

